Zenium dot ID, BATAM
– Beredar secara luas di Batam sebuah surat dari keluarga Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam mengenai tindakan pembersihan lahan dan bangunan yang ada di area Rempang Eco City Tanjung Banon, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Surat bernomor 112 /TIM-TPD/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 dari Plh Wakil Ketua 2 Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam, S.A Kurniawan, dikirimkan ke alamat Kapolresta Barelang.
Surat tersebut mengikuti hasil dari pertemuan teknis tim gabungan kota Batam pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 tentang pembahasan pelaksanaan pemberesan gedung-gedung yang terletak di wilayah Tanjung Banon.
Hari ini mengajukan surat permintaan pengalokasian staf guna membantu dalam proses pembersihan area serta gedung-gedung yang terletak di kawasan Rempang Eco City Tanjungsaurus.
Surat yang menjadi perbincangan luas di Batam dan dikirim ke berbagai petinggi daerah setempat tersebut turut mencantumkan detail tempat pertemuan yang akan dimulai pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 jam 10:00 WIB sampai dengan selesai.
Tempat berkumpulnya adalah di Tanjung Banon tepat di hadapan Pos Ditpam (meliputi Polresta Barelang, Polsek Galang, Koramil Galang, Satpol PP Batam, Ditpam BP Batam, Camat Galang, Lurah Sembulang, PLN Bright, serta unsur tertutup dari TNI, Polri dan instansi pendukung lainnya.
Di bagian lampiran pada halaman kedua, disebutkan setidaknya ada 312 anggota tim gabungan yang diperlukan untuk urusan pengaturan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan,
Zenium dot ID
masih memverifikasi beberapa pihak terkait surat yang beredar di media sosial di Batam ini.
(Zenium dot ID/*)
Leave a Comment