TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN –
Santo Sumono sebagai pelapor menganggap bahwa putusan dari Oditur Militer Tinggi I Medan kurang adil.
Mereka mengalami perlakukan tidak adil akibat dari tindakan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan Igit Donolego, mantan kepala Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan, yang telah menentukan hubungan manajemen perkebunan kelapa sawit diantara PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) dan juga Puskopkar berakhir.
Kuasa hukum Penuntut, Loe L Napitupulu mengatakan bahwa Santo, salah satu pemilik saham di PT. PKS, dipaksa meninggalkan kebun kelapa sawitnya yang memiliki luas 714 hektar di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Kerja sama ini dimulai pada tahun 1993 dan telah beroperasi selama 27 tahun.
“Leo menegaskan bahwa mereka tidak setuju dengan pandangan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan sang tersangka tak bersalah lantaran menggunakan kekuatan berlebihan serta melakukan penyuapan,” ujarnya seusai menghadiri persidangan tentang tuntutan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Menurut Leo, tindakan terdakwa dalam mengeluarkan pihak PT PKS dari kebunnya sangat merugikan bagi pelapor.
Di samping itu, penyerahan kembali saham kompensasional ke Santo Sumono dari Puskopkar belum terwujud.
“Kami berupaya agar Kodam I BB tidak terlibat dalam masalah ini karena setelah menyikapi seluruh serangkaian tindakan sang tersangka sebagai kepala Puskopkar, tampaknya mereka mencoba mengelak dari penyelesaian kesepakatan yang sudah ada dan justru memposisikan situasi ini seperti itu adalah perintah dari Kodam I BB,” lanjut Leo.
Igit, sebagai kepala Puskopkar “A” BB, didakwa karena penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 126 KUHPM serta tindakan pencurian seperti yang dijelaskan dalam Pasal 374 KUHP.
Pada kasus tersebut, Igit dituduhkan oleh Komisaris dan juga pemilik saham di PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS), Santo Sumono.
Leo mengatakan bahwa hingga kini pelapor belum menerima kompensasi setelah hubungan kerja dicabut secara sepihak oleh Puskopkar.
Sejak penghentian kerjasama, kegiatan perkebunan tetap berlangsung dan menghasilkan pemasukan untuk Puskopkar tanpa disampaikan kepada Pelapor sebagai informasi tentang kepemilikan sahamnya.
Seharunya Oditur memanggil pihak yang akan menanganinya pasca pengakhiran kerjasama tersebut. Namun kemarin mereka tak muncul dan pembacaan dakwaannya pun dilakukan saja.
Ombudsman seharusnya mengaudit dengan transparansi untuk mengetahui berapa jumlah pendapatan dari perkebunan yang belum dilaporkan kepada kita di antara tahun 2020 hingga 2022 serta arah aliran duit tersebut,” tambah Leo.
Leo juga menginginkan agar panel hakim dapat membuat keputusan yang adil dalam kasus ini dan mendukung pihak yang menjadi korban.
“Tetapi kita percaya bahwa Majelis Hakim akan memiliki pandangan yang berbeda terhadap Berita Acara Pemeriksaan (OTP) dan membuat keputusan dengan adil dalam kasus ini,” ujar Leo.
Para Korban Menginginkan Putusan yang Adil
Pada saat yang sama, Santo Sumono menyatakan bahwa kolaborasi di antara dirinya dan Puskopkar sudah berlangsung selama hampir 27 tahun.
Menurutnya, hubungan kerja sama ini sudah lama berlangsung dengan sangat baik.
Santo Sumono lewat PT. PKS bersama dengan Puskopkar telah menangani pengolahan kebun kelapa sawit sejak 1993.
Santo memegang saham senilai 55% serta Puskopkar memiliki 45% dari total saham di PT. PKS.
Selama periode antara 2015 sampai dengan 2020, perusahaan tidak menerima dividen lagi dikarenakan adanya penurunan hasil panen kelapa sawit serta proses penggantian tanaman yang dilakukan di lahan kurang lebih berukuran 500 hektar.
Puskopkar dan Santo setelah itu menyelenggarakan pertemuan bersama sebagai pemilik saham.
Pada saat tersebut, telah disepakati suatu perjanjian bagi hasil di antara Puskopkar dan Santo yang mencakup total aset senilai Rp 37 miliar. Dalam kesepakatan ini, bagian untuk Santo Sumono selaku pemegang saham adalah sebesar Rp 20,35 miliar.
Saat ini kondisinya telah melanggar aturan hukum. Kami bekerja sama selama 27 tahun dengan lancar. Namun pada tahun 2017 mendadak diusulkan menjadi markas militer, kami setuju.
“Sesuai dengan janjinya akan diganti rugi dan pembayaran dilakukan pada April 2020, kami bersedia. Namun, tiba-tiba saja hal tersebut dicabut tanpa persetujuan, seolah-olah tak mengindahkan kemanusiaan,” ujar Santo.
Santo ingin adanya keadilan dan bersedia bekerja sama dengan Puskopkar guna merehabilitasi perkebunan kelapa sawit yang mencakup area sebesar 714 hektare di Percut Seituan.
Tapi menurut dia, jika aset bersama diambil alih secara sepihak tanpa adanya kompensasi dari Puskopkar, hal tersebut akan melanggar hukum serta merusak prinsip keadilan.
Oleh karena itu, saya mengajukan permintaan untuk mendapatkan keadilan. Meskipun demikian, jika harus bekerja sama lagi, kami bersedia melanjutkan kolaborasi tersebut, pasalnya perjanjian antara kedua belah pihak masih berlaku hingga tahun 2040. Saya percaya bahwa ini merupakan tindakan oleh beberapa individu saja dan bukan mewakili entitas besar, seperti Kodam; hal ini pasti terjadi di luar aturan yang ada, sebab hubungan positif telah terjalin dari dulu,” ungkap Santo.
(cr17/ITNews)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Perhatikan pula berita atau info tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan
Leave a Comment