Zenium dot ID
– Sopir truk kaget ketika tertangkap dalam operasi bersama oleh petugas di Ciracas, Jakarta Timur.
Karena ia menghadapi sanksi denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh petugas pada tanggal (15/4/25).
Ini adalah cerita tentang Dialo (32), yang merasa tidak setuju dengan jumlah denda itu sebab dianggap terlalu tinggi.
“Iya, bagaimana jika seperti itu, pasti sulit. Jika sebesar itu, aku akan merasa keberatan. Kan kita mencari uang, begitu pula dengan mengejar target, jadi tidak mungkin tercapai,” kata Dipyo setelah menghadiri persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 15 April 2025 dilansir dari Kompas.com.
Kesalahannya yang menyebabkan ancaman denda besar adalah dia mengendarai truk dengan hasil uji emisi yang gagal.
Dipyo menyatakan bahwa dia adalah orang yang pertama kalinya tertangkap dalam operasi pengecekan emisi buangan kendaraan dan ia tidak sadar tentang peringatan seputar kegiatan razia di hari itu.
Dia menyebutkan pula bahwa kendaraannya secara berkala diuji emisinya tiap enam bulan sekali.
“Pastinya KIR harus dites emisinya setiap enam bulan sekali. Umumnya kami periksa STNK atau dokumen kendaraan, bukan melakukan tes emisi di jalanan seperti ini,” katanya.
Pada saat yang sama, Wahyu (53), seorang pengemudi truk dari Bekasi, menyebut bahwa operasi pengecekan emisi mempersulit perjalanannya.
“Saya setuju, tetapi pada akhirnya malah menghalangi kemajuan. Seharusnya hanya perlu dicatat, tidak usah terlalu lama. Hal ini menjadi pemborosan waktu untuk pekerjaan,” kata Wahyu.
Wahyu pun masih belum menyadari tentang ancaman denda hingga mencapai Rp 50 juta yang dapat ditetapkan apabila kendaraannya gagal dalam pemeriksaan emisi.
“Belum jelas nih. Tapi jika seperti itu, maka akan semakin menyulitkan pula,” keluhnya.
Diketahui pula, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melaksanakan operasi pengecekan emisi kendaraan di area Jakarta pada tanggal 15 April 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan bahwa sebanyak 40 petugas gabungan dikirim untuk melakukan operasi tersebut.
“Akan kami perkuat pemantauan atas kendaraan besar, termasuk truk, trailer, serta bus yang dikelompokkan sebagai armada berbobot tinggi. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menangani pencemaran udara dari sumber mobilitas,” ungkap Asep, sebagaimana diambil dari Antara, pada tanggal 14 April 2025.
Dia menyebutkan bahwa melanggar ketentuan pengujian emisi untuk kendaraan berat seperti truk dan bis bisa mendapatkan hukuman penjara selama enam bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 50 juta.
Itu adalah taktik penegakan hukum untuk para pemilik kendaraan berat, terutama truk bermesin diesel, yang belum mematuhi standar emisi knalpot dan juga langkah dalam usaha menekan polusi udara di Jakarta.
“Tindakan tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring), ” ujar Asep.
Ancaman terhadap para pelaku pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.
Leave a Comment