BANJARMASIPOST.CO.ID

– Di luar menyentuh zona sensitif pasien, ternyata beberapa tindakan tidak senonoh lainnya telah dilakukan oleh dokter kandungan Syafril Firdaus.

Dokter Syafril Firdaus ternyata pernah berusaha memperkosa asistennya yang bekerja di rumahnya.

Bukan hanya itu, dalam kehidupan keluarganya, dokter Syafril Firdaus dituduh juga telah menyiksa istrinya serta anaknya.

Beberapa perilaku buruk tersebut diyakini sebagai alasan utama Dr. Rafithia Anandita, istri pada saat itu, mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

Gugatan perceraian yang disampaikan oleh Dokter Rafithia akhirnya diputuskan. Mereka secara resmi berpisah pada tanggal 9 Desember 2024 kemarin.

Menurut kutipan dari Mahkamah Agung, putusan perceraian tersebut memiliki nomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg.

Dalam keputusan itu dijelaskan secara tegas alasan Rafithia Anandita menuntut Syafril Firdaus.

1. Pelaku pelecehan terhadap pasien adalah Syafril Firdaus.

2. Kasus upaya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syafril Firdaus terhadap pembantu rumah tangganya.

3. Syafril Firdaus dituduhkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

4. Kebrutalan yang dialami anak laki-lakinya yang tertua

Kasus KDRT itu pun telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada tanggal 19 September 2024 kemarin.

Gegerantara menghadapi Gegnagan telah berlangsung perbedaan pandangan serta konflik berturut-turut mulai dari bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga hingga kini, di mana faktor-faktornya meliputi:

– Bahwa Tergugat mengidap gangguan seksual yang melibatkannya dalam tindakan pelecehan terhadap pasiennya dengan cara memegang-megang bagian tubuh tidak senonoh milik wanita yang menjadi pasiennya;

– Bahwa Tergugat pernah nyaris mencoba merayu dengan paksa asisten rumah tangga di tempat tinggal Tergugat;

– Bahwa Tergugat sudah melancarkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Penggugat berdasarkan Laporan Kepolisian yang dikeluarkan tanggal 19 September 2024 dan memiliki nomor: STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di kota Bandung.

Dalam vonis itu disinggung pula bahwa Syafril Firdaus sudah menganiaya anak pertamanya.


Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Walaupun Telah Ditahan

Kasat Reskrime Polres Garut AKP Joko Prihatin menyatakan bahwa dokter spesialis kebidanan M Syafril Firdaus atau disingkat sebagai MFS saat ini sudah diamankan oleh Polres Garut.

Operasi penangkapan ini terjadi akibat adanya tuduhan pelecehan seksual yang disengaja oleh Syafril terhadap pasien-pasinya di suatu klinik di Garut, Jawa Barat.

Menurut Joko, Syafril diamankan kurang dari 24 jam setelah video dokter kandungan Garut lecehkan pasien tersebar di media sosial.

Saat ini Syafril pun sudah dipindahkan ke sebuah ruang khusus guna menghadapi pemeriksaan yang lebih mendalam.

“Saat ini tersangka ditahan di sebuah ruangan khusus untuk diperiksa secara mendalam,” jelas Joko seperti dilaporkan Tribun Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Walaupun sudah diamankan, Syafril sampai saat ini belum juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tidak senonoh terhadap pasien tersebut.

Hal ini karena polisi masih melakukan proses pemeriksaan dalam kasus dugaan pelecehan dokter kandungan tersebut.

Saat ini, Syafril masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Selain itu, Polres Garut tetap menantikan saran dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.

Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa jika seorang dokter atau tenaga medis melakukan pelanggaran hukum saat menjalankan kewajibannya, mereka perlu mendapat rekomendasi dari majelis disipliner profesional, jelas Joko.

Joko menyebutkan bahwa pihak polisi sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait masalah ini.

Joko mengatakan bahwa pihak dari Kementerian Kesehatan akan segera berkunjung ke Polres Garut guna menyelidiki kasus itu lebih lanjut.

“Tersangka pelakunya ditahan di Garut, penyebabnya sedang kami teliti, dan masih dalam pengawasan,” tambahnya.

Berita tersebut telah ditampilkan di
Tribun Tangerang

Tags:

Share:

Leave a Comment