jabar.Zenium dot ID
, BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman dua tahun penjara karena menerima suap sebagai pejabat publik. Vonis tersebut diberikan berdasarkan bukti yang menunjukkan pelanggarannya terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi seperti telah dimodifikasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Sub Seksi Penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana menyebut bahwa vonis tersebut telah diselesaikan pembacaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung pada hari Rabu tanggal 16 April pukul 17:15 Waktu Indonesia Barat. Semua anggota majelis hakim hadir sesuai dengan penunjukan resmi yang diberlakukan.
“Tim JPU meminta hukuman tiga tahun, namun hakim hanya menjatuhkan vonis dua tahun. Soleman dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat (2) serta pasal 5 ayat (1) huruf b,” ujarnya.
Soleman dijatuhi denda sebesar Rp100 juta yang dapat dikurangi menjadi satu bulan penjara dari total tuntutan awalnya yaituRp250 juta dengan hukuman tambahan tiga bulan. Selain itu, barang bukti seperti yang dituntut disita beserta biaya proses peradilan sejumlah Rp7.500.
Di samping Soleman, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung juga menghukum Resvi Firnia Pratama dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara karena telah memberikan suap dalam bentuk kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW ke pada terdakwa Soleman.
Resvi, yang bekerja sama dalam proyek konstruksi tersebut, didapati melakukan pelanggaran sesuai Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penebasalan Tindakan Kriminal Korupsi seperti telah dimodifikasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Hukuman bagi Resvi telah sejalan dengan permintaan kami. Orang tersebut juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp100 juta yang dapat diganti dengan penahanan selama dua bulan, dan barang buktinya disesuaikan dengan apa yang dituntut beserta biaya proses peradilan sebesar Rp7.500,” katanya.
Oka mengungkapkan bahwa terdakwa Soleman menyetujui vonis yang diberikan, sementara terdakwa Resvi memilih untuk berpikir lebih lanjut. Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga memutuskan untuk berfokus pada pertimbangan mereka sendiri atas kedua keputusan tersebut.
“Mengenai keputusan itu, kami meminta waktu untuk berpikir selama tujuh hari. Selain itu, kita akan mengirimkan laporan tertulis kepada atasan karena pembacaan putusannya telah selesai pada pukul 17.15 WIB,” demikian penuturannya.
(antara/jpnn)
Leave a Comment