Mahkamah Agung (MA) sedang mengembangkan sebuah aplikasi yang menggunakan teknologi otomatis untuk memilih anggota majelis hakim dengan nama “Majelis Cerdas”. Aplikasi ini direncanakan akan digunakan di semua pengadilan di Indonesia, termasuk pengadilan tingkat awal dan tingkat kasasi. Tujuan dari implementasi ini adalah untuk mendukung usaha pencegahan kecurangan oleh hakim dalam proses hukum atau korupsi peradilan.
“MA dengan cepat akan mengimplementasikan sistem perangkat lunak otomatisasi pemberian tugas hakim (Smart Majelis) di pengadilan tingkat primer dan appellate guna mengurangi risiko korupsi hukum,” ungkap Juru Bicara MA, Yanto, saat memberi keterangan pers di markas MA, Senin (14/4/2025).
Aplikasi Smart Majelis diciptakan dengan tujuan utama mengurangi praktik-praktik korupsi. Ini merupakan bagian dari langkah perbaikan yang diambil oleh Mahkamah Agung setelah empat hakim dan seorang panitera muda dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap penentuan putusan lepas bagi Wilmar Group, Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group.
Empat hakim terlibat dalam skandal suap ini termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; bersama dengan majelis hakim yang beranggotakan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Di samping mereka, ada juga Wahyu Gunawan yang bertugas sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung merinci urutan peristiwa penentuan putusan serta dugaan suap yang dialamatkan pada tiga hakim itu. Perkembangan ini dimulai ketika Advokat Ariyanto mendekati Panitera Muda Wahyu Gunawan dalam hal menangani perkara korupsi minyak goreng di sebuah perusahaan, sambil meminta agar perkara tersebut disidangkan tanpa hukuman mati (onslag) dengan imbalan membayar sejumlah uang senilai Rp 20 miliar.
Wahyu setelahnya mengajukan penawaran itu kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang pada saat itu berperan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah mendengarkan permohonannya, Arif pun menerimanya. Namun, ia memintakan jumlah uang ditambah hingga tiga kali lebih banyak, yaitu sebesar Rp 60 miliar.
Ariyanto setuju untuk mengirimkan jumlah itu dalam bentuk dolar Amerika Serikat ke Wahyu Gunawan, lalu Wahyu akan menyampaikan pada Arif. Sebagai balasan atas bantuannya, Wahyu mendapatkan komisi berupa 50.000 dolar AS dari Arif.
Berikutnya, Arif mengidentifikasi tiga panel hakim untuk mengurusi kasus itu, termasuk Djuyamto sebagai kepala tim, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, serta Ali Muhtarom sebagai hakim tamu. Sesudah instrumen persidangan dicetak, Arif meminta Djuyamto dan Agam bertemu untuk serahkan dana berupa uang dollar sejumlah mencapai 4,5 miliar rupiah.
Dana itu selanjutnya dipergunakan Djuyatmo untuk diserahkan kepada Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom. Setelah beberapa saat, Arif mengembalikan sejumlah dana berupa dollar lagi kepada Djuyamto; jumlah ini jika diubah menjadi rupiah mencapai kira-kira 18 miliar Rupiah. Kemudiannya, Djuyamto memberikan sumbangan dari dana tersebut kepada Agam dan juga Ali. Jika ditransfer ke rupiah, bagian Agam Syarif Baharuddin adalah senilai 4,5 miliar Rupiah sementara bagi Ali Muhtarom yaitu 5 miliar Rupiah.
“Ketiganya memahami maksud menerima dana tersebut supaya kasus dapat dihentikan dengan putusan onslag, yang kemudian terwujud pada 19 Maret 2025 saat pengadilan perusahaan minyak goreng berakhir dengan keputusan ontslag melalui panel hakim,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam rilis resminya kepada media, Rabu (16/4/2025).
Pemberian status tersangka kepada empat hakim dalam kasus perdagangan putusan hukum bekas suap korupsi minyak goreng ini mengindikasikan adanya kekurangan dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, implementasi usaha penyempurnaan yang dilakukan Mahkamah Agung melalui penerapan majelis hakim otomatis (Smart Majelis) di pengadilan tingkat primer maupun banding, diharapkan bisa membantu mencegah timbulnya potensi korupsi berkedok acara sidang di masa mendatang.
Lebih Fair dan Transparan
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi tidak memungkiri bahwa penerapan teknologi dapat mendukung proses yang lebih adil dan terbuka dalam pemilihan hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan mengadili suatu kasus. Ini tentunya harus disinkronkan dengan latar belakang pendidikan mereka, jenis kasus yang pernah diurus sebelumnya serta catatan etika contohnya.
Namun, dalam berbagai aplikasi teknologi, menurutnya, keterlibatan manusia untuk melakukan intervensi masih tidak terelakkan. Sebut saja pada sistem pelelangan digital, walaupun menggunakan teknologi, pemenang lelang mungkin telah ditentukan sejak pembuatan Rancangan Kerangka Kegiatan contohnya. Sama halnya dengan penunjukkan hakim di Mahkamah Agung.
“Karena jumlah ruangan tersedia terbatas dan dibagi ke dalam berbagai kamar, mungkin saja hakim-hakim yang semestinya tidak harus memegang perkara tertentu untuk beberapa alasan, masih dapat mengurus perkara tersebut,” ungkapnya kepada Tirto, pada hari Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, sering kali bukan masalah “main-main” dengan penetapan hakim. Sebaliknya, setiap hakim yang dicoba dihubungi untuk membujuk putusan mereka. Yang terpenting pada akhirnya adalah aspek-etika, moralitas, integritas, pelaksanaan hukum serta kesetaraan.
“Maka selain mengembangkan teknologinya, perlu diperbaiki juga aspek moral, etika, dan kejujuran dari wakil-wakil Tuhan di dunia itu,” ungkapnya.
Akar Masalah Belum Tersentuh
Herdiandyan Hamzah dari SAKSI FH Universitas Mulawarman menyebut bahwa penerapan teknologi robotika pada seleksi majelis hakim bertujuan semata-mata mendukung metode pemilihan acak. Hal ini dimaksudkan agar dapat mencegah hubungan dan preferensi tertentu antara hakim-hakim dalam suatu panel sesuai dengan jenis perkara yang ditangani oleh pengadilan tersebut.
“Tetapi harus ditekankan, para pemakai teknologi robotika tidak mampu menyelesaikan pertanyaan tentang integritas hakim. Meskipun demikian, hal tersebut tentunya dapat memberi kontribusi meski sangat terbatas,” ungkapnya saat wawancara dengan Tirto, pada hari Rabu, 16 April 2025.
MA harus terus berkonsentrasi pada metode untuk menciptakan hakim-hakim yang memiliki integritas cukup tinggi. Menurut pendapatnya, hal ini tak dapat diatasi hanya dengan bantuan robot ataupun teknologi manapun.
MA juga dapat mengawali upaya untuk memutus mata rantai suap menyuap yang melanda jaringan peradilan, merata dari awal hingga akhir prosesnya.
“Oleh karena itu, struktur sistem yang perlu kami implementasikan agar dapat menghindari hal yang disebut sebagai korupsi pengadilan harus mencakup kedua tahapan awal dan akhir,” jelasnya.
Ini dapat diawali dengan mekanisme pemilihan para hakim, memastikan bahwa latar belakang mereka benar-benar bersih dan terpercaya. Proses pengawasan harus melibatkan kedua unsur dalam maupun luar institusi, serta masyarakat umum. Yang tak kalah penting adalah adanya hukuman keras bagi hakim yang melakukan pelanggaran agar menjadi peringatan bagi yang lain.
“Oleh karena itu, sekali lagi, teknologi robotika tidak dapat membantu dalam hal integritas dari para hakim tersebut. Kami belum memiliki rancangan yang tepat untuk masalah ini. Namun, jika teknologi robotika ingin diterapkan guna memilih anggota majelis hakim agar mencegah intervensi oleh hakim-hakim tertentu, penyuapan kasus-kasus hukum, serta hal-hal serupa lainnya, maka saya mendukung ide tersebut. Akan tetapi, pendekatan seperti itu sendiri tak akan mencukupi untuk sepenuhnya menuntaskan persoalan korupsi di pengadilan,” demikian katanya.
Orin Gusta Andini, Ketua Pusat SAKSI di Universitas Mulawarman, menyetujui bahwa salah satu cara untuk meningkatkan sistem peradilan dapat dilakukan dengan memfokuskan pada aspek-aspek dasar seperti peningkatan mutu tenaga kerja serta melakukan reformasi terhadap lembaga-lembaga berwenang.
Menurut dia, MA harus memperbaiki segala sesuatunya mulai dari atasan sampai kestruktur bawahannya. Dilakukannya evaluasi mendalam tentang proses penunjukan hakim pun penting karena dia merasa bahwa metode rekruitmen sekarang masih kurang efektif dalam mengidentifikasi kandidat hakim dengan kemampuan serta integritas tinggi.
“Bila dilihat proses rekruitmen hakim pada masa kini, hal tersebut sama saja seperti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya. Menurut pendapat saya, terkait penegakan hukum, harus dipertimbangkan aspek psikologi dan integritas sebagai prioritas utama sebelum seseorang ditunjuk sebagai hakim,” ungkap Orin kepada Tirto, Rabu (16/4/2025).
Leave a Comment