Zenium dot ID

— Tribuners, telah banyak lembaga baik tingkat nasional maupun lokal di Indonesia yang sudah mempercepat proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Sebagai contoh, pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terutama di Maret 2025 sudah merilis peraturan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ataupun Surat Keputusan (SK) penunjukan untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pekerja pemerintah berkontrak (PPPK) dalam anggaran tahun 2024 yang dinyatakan lolos ujiannya.

Menurut keputusan terakhir, proses penerimaan CPNS akan berlangsung dengan agak tertunda hingga bulan Juni tahun 2025. Di sisi lain, untuk jalur PPPK tingkat 1 dan 2 dijadwalkan selesai paling lama pada akhir Oktober tahun tersebut.

Walau jadwal perekrutan sudah diatur oleh lembaga masing-masing, pembayaran gaji untuk CPNS dan PPPK hanya akan dilakukan mulai saat mereka secara resmi memulai pekerjaan sesuai dengan tanggal efektif dalam surat keputusan yang didapat.

Maka, kapan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 akan menerima upahnya setelah memperoleh surat keputusan (SK)?


Jadwal Pembayaran Gaji bagi CPNS dan PPPK pada tahun 2025 untuk anggaran 2024

Tentu saja, bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah secara resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK), mereka pasti ingin tahu kapan penggajian pertama akan dicairkan pada tahun 2025.

Perlu dicatat bahwa bagi CPNS dan PPPK tahun 2024 yang berhasil lulus dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK), mereka hanya akan mulai menerima gaji setelah secara resmi memulai pekerjaan diinstansi tugas masing-masing.

Bukti dari aktivitas pekerjaan tersebut dihadirkan lewat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dikeluarkan oleh unit kerja lokal.

Beberapa wilayah sudah mengatur acara serah terima surat keputusan serta pengambilan sumpah bagi ribuan calon, yang akan berlangsung antara awal sampai tengah tahun 2025.

Sebagai contoh, Pemda Kabupaten Garut melakukan penandatanganan SK bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di bulan April. Sementara itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga menandai pemberian SK untuk CPNS dan PPPK tahun yang sama pada periode waktu tersebut. Meskipun demikian, upah serta tunjangannya hanya bisa diberikan kepada mereka setelah karyawan bersangkutan laporan diri ke tempat tugas masing-masing dan mendapatkan Salinan Pelaksanaan Mulai Tugas (SPMT).

Oleh karena itu, walaupun TMT diumumkan lebih dini, penggajian tetap tidak diselesaikan di bulan tersebut.

Upah baru akan dicairkan berdasarkan bulan karyawan mulai bekerja secara resmi, yakni setelah SPMT di keluarkan.

Apabila seorang CPNS atau PPPK memulai pekerjaannya di awal April, mereka berhak mendapatkan gaji sejak bulan tersebut.


Kelompok Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Pendukung Pemerintah Kontrak Kerja (PPPK) pada Tahun 2025

Tribuners, hingga tahun 2025, susunan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan diatur menurut peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.

Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang sebenarnya adalah revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 serta Perpres No. 10 Tahun 2024.


Gaji PNS 2025

Gaji Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 (Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2024) :


Golongan I

  • IH: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB:Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
  • ID: antaraRp1.999.900 sampaiRp2.901.400


Golongan II

  • IIA:Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
  • IIB: antara Rp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II D: antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600


Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
  • IIIC:Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700


Golongan IV

  • IVA: antara Rp 3.287.800 sampai dengan Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVA:Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: antaraRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500
  • IVE: antara Rp 3.880.400 sampai dengan Rp 6.373.200


Gaji PPPK 2025

Gaji Pegawai PTT 2025 (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024)

  • Kategori I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Kelompok II: antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
  • Kategori III: antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
  • Kategori IV: antara Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
  • Kelas V: antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
  • Kategori VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: antara Rp 2.858.800 hinggaRp 4.551.100
  • Golongan VIII: antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Kategori XIII: antara Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800
  • Kategori XIV: Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
  • Kategori XV: antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
  • Kategori XVI: antara Rp 4.281.400 sampai dengan Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900


Periksa pembaruan terkini tentang Zenium dot ID lainnya di:
Google News

Tags:

Share:

Leave a Comment