jatim.Zenium dot ID

, SURABAYA – Satuan Lalulintas Polrestabes Surabaya menawarkan layanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku surat ijin mengemudi mereka.

Pada hari Kamsir 17 Maret 2025,
layanan SIM keliling
tersedia di

Parkir untuk SMAN 22 Balas di wilayah Wiyung terkesan klumprik.

Titik lainnya,
SIM keliling Surabaya
tersedia di

Tempat Parkir Lantai 4 di Pasar Turi Baru Area Bubutan.

Jadwal kegiatan akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di setiap tempat yang disebutkan tersebut.

Usia minimum untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Beberapa dokumen administratif yang perlu dipersiapkan meliputi:

1. Dokumen identitas resmi dan aktif dari tempat tinggal lokal untuk warga negara Indonesia atau surat keterangan imigrasi untuk warga negara asing (WNA) yang sah.

2. Bukti Medis Fisik dari Petugas Kedokteran.

3. Surat Pernyataan Jiwa Sehat dari Kantor Psikologi.

4. SIM lama sebagai bagian dari dokumen untuk mengajukan perpanjangan SIM.

5. Pengubahan kelompok SIM memerlukan dokumen tambahan berupa Surat Kelulusan dari Tes Kemampuan di Simulasi.

6. Bukti aktivasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyarakat yang ingin memperbarui SIM dapat melakukannya 7 hari sebelum masa berlaku kartuhabis. Kunjungi tempat tersebut di awal hari guna mengelompokkan antrian panjang.

Jika SIM sudah melewati tanggal kadaluarsanya, maka akan dianggap tidak berlaku dan perlu melakukan proses pengurusan baru.

Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM A adalahRp80.000.

(mcr12/jpnn)

Tags:

Share:

Leave a Comment