jabar.Zenium dot ID

, Kota Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah meluncurkan layanan SIM Keliling yang dapat diakses oleh warga setempat guna melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada hari ini ataupun Kamis (17/4/2025), fasilitas tersebut aktif di dua lokasi yaitu King’s Shopping Centre yang terletak di Jalan Kepatihan serta Pasar Modern Batununggal, kota Bandung.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menangani pengajuan perpanjangannya untuk SIM A dan C saja, terutama jika masa berlaku sudah habis.

Untuk prosedur pengajuan SIM, masyarakat masih perlu melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.

Menurut Pasal Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 yang berhubungan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak, tarif untuk memperbarui SIM A adalah sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C mencapai Rp 75.000.

Selanjutnya, premi asuransi senilaiRp 80.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 50.000 harus dibayarkan.

Pada saat memperbarui SIM, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting termasuk fotokopi KTP aktif, fotokopi SIM sebelumnya beserta aslinya, Surat Pernyataan Kesehatan, serta hasil uji psikologi untuk SIM.

Pembaharuan SIM merujuk kepada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan (LLPJ).

Aturan ini mengenai pengemudi tanpa SIM terdapat pada Pasal 281.

(mcr27/jpnn)

Tags:

Share:

Leave a Comment