MEDAN, Zenium dot ID.CO – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut gagal membawa saksi dan pakar yang sudah ditetapkan jadwalnya untuk memberi kesaksian dalam sidang berikutnya dari praperadilan (prapid) yang disampaikan oleh Rahmadi, seorang penduduk Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi karena Tim Bidkum Polda Sumut yang berperan sebagai wakil dari Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku terdapatnya pihak belum dapat membawa pakar, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan membatalkan sesaat sidang tersebut dan kemudian menjadwalkannya kembali pada hari Senin (21/4/2025).
“Karena sidang hari ini terdakwa belum bisa membawa para saksi dan pakar yang sudah kami persiapkan, maka proses sidang akan dipindahkan dan kembali dilakukan pada Senin (21/4),” katanya saat sesi pengadilan di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (17/4/2025).
Selanjutnya, Hakim menyarankan kepada panitera pengganti untuk mencatat bahwa pihak yang dituntutan tidak membawa saksi, tetapi hanya menyertakan ahli di persidangan selanjutnya.
“Harap di catat, pihak yang bersangkutan tidak akan mempersembahkan saksi. Hanya penasihat hukum saja yang akan hadir dalam persidangan selanjutnya, tetapi jika demikian adanya dan penasihat hukum pun tidak muncul, maka proses tersebut langsung dilanjutkan ke tahapan pengambilan kesimpulan,” jelasnya tegas.
Di luar sidang, anggota Tim Bidkum Polda Sumut yang ditemui oleh para jurnalis mengenai absennya saksi atau pakar dalam persidangan, memilih untuk tidak memberikan komentar dan kemudian pergi dari Gedung PN Medan.
Pada saat bersamaan, Suhandri Umar Tarigan sebagai pengacara Rahmadi menyatakan ketidakpuasannya terhadap termohon karena gagal membawa saksi serta pakar sesuai dengan jadwal sidang yang sebelumnya disepakati antara kedua belah pihak dan majelis hakim.
“Kemarin kami sudah menyusun rencana untuk daftar acara persidangan. Untuk hari ini, yang harus dibahas adalah penambahan bukti berupa dokumen, kesaksian serta pendapat pakar dari pihak terkait,” jelas Umar.
ternyata, selanjutnya, hari ini pihak terkait tidak membawa saksi. Meskipun mereka berencana untuk memanggil seorang ahli, namun ahli tersebut juga tak kunjung datang sesuai dengan jadwal yang sudah disusun.
“Sebenarnya, kami sebagai penggugat dan tergugat telah tanda tangan rencana jadwal persidangan di masa lalu. Tetapi hal tersebut merupakan hak dari sang mahkamah yang dipimpin oleh hakim,” ujarnya.
Umar menyatakan bahwa karena ketidakhadiran saksi dan pakar dari pihak terkait, persidangan diundur sampai hari Senin (21/4/2025). Hal ini dilakukan agar pihak terkait dapat mengusulkan pakarnya sendiri.
“Kami memandang absennya saksi dan pakar dari terdiam sebagai sebuah penghinaan, di mana kami telah sepakat bersama-sama dalam rencana sidang tersebut. Sementara itu, kami pula sebagaimana pemohon membawa pakar dari luar Pulau Sumatera. Kami telah merencanakan jadwal ini jauh hari,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak yang bersangkutan mengabaikan proses peradilan ini dengan enteng, hingga gagal mematuhi rencana untuk membawa pakar.
“Bahkan saksi sama sekali tidak dipresentasikan. Karena itu kami kebingungan. Bagaimana ini bisa disebut praperadilan? Seharusnya, di mana-mana dalam kasus praperadilan, petugas penangkapan harus memberikan kesaksian,” ucapnya.
Selanjutnya, Umar mengkritik tentang cara polisi menahan seseorang, bagaimana mereka mencatat detil model A pelaku tersebut dalam laporannya, serta kapan surat perintah dimulainya penyelidikan resmi (SPDP) diberikan. Semua ini seharusnya jelas dari kesaksian para saksi yang hadir di pengadilan.
“Maka jika demikian adanya, kepada siapakah kita harus mengajukan pertanyaan? Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa saksi Kompol Dedy Kurniawan, yang telah menangkap klien kami, enggan untuk hadir,” tandasnya.
Terkait masalah tersebut, sebagai penggugat dalam kasus praperadilan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menghormati proses peradilan. Meskipun begitu, mereka berharap untuk dapat memahami situasi ini.
“Secara sebenarnya kami merasa kecewa, meskipun tujuan utama kami adalah untuk mengevaluasi hal-hal yang sudah dilakukannya saat penahanan klien kami,” ujar Umar.
Bahkan, lanjut dia, dalam video yang beredar adanya dugaan pemukulan terhadap Rahmadi saat penangkapan.
“Kami hanya menginginkan untuk menyaksikan, bagaimana ia dengan gagahnya menampilkan kembali tindakan penghentian itu. Tetapi orang tersebut enggan hadir di dalam sidang,” katanya.
Padahal mereka telah mengawasi persidangan sebelumnya dan terlihat ada penyidik pembantu yang hadir di Pengadilan Negeri Medan.
“Tetapi mengapa bukan penyidik pembantu saja yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang? Ketika dokumen SPDP diserahkan kepada Kejaksaan, peranan penyidik pembantu cukup signifikan. Oleh karena itu, kami merasa bahwa mereka (tergugat) kurang berani bertarung bersama kami,” tegasnya. (man/han)
Leave a Comment