Tiga terduga yang berhubungan dengan kasus meninggalnya Dr. Aulia Risma akan menghadapi persidangan pertama mereka di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin (26/5). Agenda utama dari sidang tersebut adalah membacakan tuduhan resmi.

Tiga orang terduga yaitu Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho; Penolong Administrasi Medis dari Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani; serta Dokter Pascasarjana bernama Zara Yupita Azra—yang juga kakak kandung Aulia—hadir menggunakan seragam tahanan.


Dakwaan

Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Taufik Eko Nugroho, bersama dengan Staff Administrator dari Prodi Anestesiologi Undip, Sri Maryani, menghadapi persidangan awal terkait kasus meninggalnya Dr. Aulia Risma.

Taufik dan Sri di dakwakan karena dituduh melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 368 pasal 1 yang berkaitan dengan perampokan menggunakan kekuatan, UU No. 378 Tentang Penipuan, serta atau Pasal 335 ayat 1 mengenai ancaman atau paksaan.

Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika menyebut bahwa Taufik dan Sri secara bersama-sama menerapkan pemerasan kepada mahasiswa PPDS Anestesi Undip selama tahun 2018 hingga 2023.

Semua siswa diwajibkan untuk membayar sejumlah dana yang dinamakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dengan jumlah total mencapai Rp 80 juta. Pembayaran tersebut tidak melalui lembaga kampus dan secara langsung dimasukkan ke dalam akun bank milik Sri.

Dalam laporan yang ada di buku batik milik Terdakwa Sri Maryani, disebutkan bahwa dia telah menerima sejumlah dana senilai Rp 2,4 miliar tanpa menggunakan tunai. Uang tersebut berasal dari berbagai residennya yang berasal dari beberapa batch antara tahun 2018 hingga 2023,” jelas Sandhy ketika menyampaikan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin (26/5).

dana dari BOP tersebut selanjutnya dipakai untuk membiayai sejumlah kebutuhan termasuk biaya pemberitahuan pelatihan, honorarium staf sekretariat, tunjangan bagi penilai serta pembimbing skripsi, anggaran untuk makan dalam pertemuan, dan beberapa jenis pengeluaran tambahan lainnya.

“Seharusnya ini bukanlah beban bagi dokter residen ataupun mahasiswa PPDS,” kata Sandhy.


Uang ‘BOP’ Juga Dimanfaatkan Secara Pribadi

Di samping itu, keduanya juga memperkaya diri dengan menggunakan dana BOP tersebut. Taufik menyimpan jumlah uang senilai Rp 177 juta, sedangkan Sri menerima penghasilan Rp 24 juta atas tugasnya dalam mengurus dana BOP.

“Sang terdakwa dengan sengaja memperoleh manfaat,” ujar Sandhy.


Residen Keberatan tapi Takut

Sandhy juga menyebutkan bahwa para residen sesungguhnya tidak setuju dengan pembayaran pungli yang disebut sebagai BOP itu. Akan tetapi, mereka cemas akan mendapat hambatan saat melanjutkan studi.

“Sebenarnya para PPDS merasa protes, terbebani, dan cemas, tetapi mereka tidak memiliki daya untuk melawan posisi Dr Taufik sebagai KPS yang membuat kesan lancar dalam pendidikan sangat bergantung pada pembayaran BOP,” jelas Shandy.

Saat yang sama, baik Taufik maupun Sri tidak memberikan pengecualian terhadap tuduhan yang diberikan.

“Tanpa menunjukkan pengecualian atau sanggahan apapun, Yang Mulia,” ujar Kuasa Hukum Taufik dan Sri.


Dokter Zara Senior Aulia Dituduhkan Menguras Keuangan Junior Hingga Membayar Orang Lain untuk Menyelesaikan Tugannya

Dokter Zara Yupita Azra menghadiri persidangan awalnya di Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara yang berkaitan dengan kematian dokter Aulia Risma. Zara adalah senior bagi Aulia selama masa pendidikan spesialis anastesi di Universitas Diponegoro pada rumah sakit Karyadi, Semarang.

Zara dituduh menyalahi Pasal 368 ayat 1 yang berkaitan dengan penipuan menggunakan kekuatan fisik dan/atau Pasal 335 ayat 1 mengenai ancaman atau paksaan dengan tindakan kekerasan.

Pada tuntutan hukum tersebut, Zara digambarkan menggunakan kedudukan seniority-nya untuk mengintimidasi bawahannya. Dia adalah salah satu anggota senior yang paling sering menyampaikanajaran tentang struktur kehakiman antara senior dan junior dalam program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro.

Zara adalah lulusan tahun 76 sedangkan Aulia adalah lulusan tahun 77 dan pada saat bersamaan menjadi Bendahara untuk angkatan 77. Zara juga berperan sebagai senior yang secara langsung memberikan bimbingan kepada angkatan Aulia.

Pada tuntutan yang diajukan disebutkan bahwa Zara telah mendorong juniornya untuk memberikan sejumlah dana guna memenuhi keperluan para seniornya.

Satu di antaranya adalah biaya makan bagi lansia yang mencapai ratusan juta rupiah. Tanggung jawab ini merupakan penerapan dari prinsip senior-junior yang diajarkan oleh Zara.

“Pemberian makan malam merupakan tanggungan untuk 87 orang warga serta 22 tenaga profesional penanggung jawab yang masih bekerja setelah pukul 18:00 di Rumah Sakit Umum Daerah dr Kariadi ini dialokasikan pada para alumni tahun 1977 yang disimpan dalam akun milik dr Aulia Risma dan dr Bayu. Di rekening dr Aulia Risma terdapat arus dana sebesar Rp 495 juta sedangkan di rekening dr Bayu mencapai Rp 272 juta. Jumlah totalnya mencapai Rp 766 juta,” ungkap Shandy.


Fakta Baru

Persidangan perkara terkait kematiannya dokter Aulia Risma, seorang mahasiswi program pascasarjana di Universitas Diponegoro dalam bidang anestesiologi, menampilkan informasi penting tentang pasal serta etika hubungan antara senior dan junior di departemen tersebut.

Instruksi tersebut diberikan secara langsung oleh terdakwa Dr Zara Yupita Azra sebagai senior dalam program Pascasarjana Spesialis I (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro. Zara berasal dari angkatan 76, sedangkan Aulia adalah bendahara angkatan 77 dan termasuk dalam angkatan 77 yang lebih muda satu tahun darinya.

Zara juga adalah senior yang secara langsung membimbing angkatan atau dr Aulia Risma.

“Pelaku sebelumnya telah memberikan pengajaran kepada kelompok 77 lewat platform Zoom mengenai adanya pedoman di dalam sistem Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Diponegoro,” ungkap Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Shandy Handika, saat persidangan yang diketuai oleh Hakim Utama Muhammad Djohan Arifin di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin (26/5).

Pasal itu:

Pasal anestesi

  1. Senior selalu benar;

  2. Jika senior melakukan kesalahan, kembali lagi ke pasal 1;

  3. Hanyalah ada “iya” dan “siap”.

  4. Hanya menyenangkan bagi para senior;

  5. Jika memberikan sesuatu yang enak kepada junior dan mereka bertanya mengapa,

  6. Jangan sekali-kali bermuram durja sebab semuanya telah merasakannya.

  7. Kalau tetap merengek, siapa yang minta untuk memasuki tahap bius?

Pasal ini bersifat dogmatis dan wajib dipatuhi tanpa boleh dikritik. Ini merupakan otoritas mutlak di antara senior dan junior, papar Shandy.

Tags:

Share:

Leave a Comment