MUARA TEWEH, Zenium dot ID.CO
– Penanganan hukum dalam kasus money politics yang muncul selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) kini telah memasuki tahapan akhir.
Kelima terdakwa yang menjadi bagian dari operasi tangkap tangan sebelum pemilihan suara ulang dinyatakan bersalah dan diminta menerima vonis tujuh bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum berlangsung di PN Batara pada hari Rabu, 16 April.
Ketiga tersangka utama yang diadili dalam kasus ini adalah Muhammad Al Ghazali (tersangka I), Tajjalli Rachman Barson (tersangka II), serta Widiana Tri Wibowo (tersangka III). Mereka semuanya ditangkap berdasarkan operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap berkaitan dengan dana kampanye pemilihan kepala daerah di Batara.
Dalam berkas yang terpisah, kedua terdakwa lainnya yaitu Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah dituduh juga sebagai penerima. Mereka pun dijatuhi hukuman sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Widha Sinulingga, yang mengemban jabatan sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batara, menyatakan bahwa semua terdakwa harus dijerat dengan hukuman tujuh bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta, dan tambahan satu bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
“Tersangka dalam kasus yang dicurigai sebagai pemberi dan penerima tersebut dihukum dengan pidana penjara selama tujuh bulan, denda sebesar dua ratus juta rupiah, serta tambahan hukuman satu bulan kurungan jika tidak membayar denda,” tegas Widha seperti dikutip dari Kalteng Pos pada hari Rabu (16/4).
Pada kesimpulan argumentasi yang diajukan oleh tim konsultan hukum, para pengacara memohon kepada panel hakim untuk menghormati pembebasan sang tersangka yang dituduhkan sebagai pemberi, karena tuduhan jaksa penuntut umum dianggap belum memiliki bukti yang cukup.
“Widha memohon agar Jaksa Penuntut Umum melepaskan terdakwa karena tidak ditemukan bukti kejahatannya,” katanya.
Di samping itu, pembela hukum dari Jubendri yang hadir bersama terdakwa pengambil juga menyampaikan usulan pengurangan hukuman dan menuntut agar kliennya dianggap sebagai mitra dalam keadilan.
“Merespons catatan pertahanan tersebut, jaksa masih mempertahankan tuntutannya yang semula,” tandasnya.
Pembacaan vonis akan dilangsungkan pada tanggal 21 April 2025, Senin. Pengacara terdakwa menginginkan agar majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang paling lunak.
“Harapannya adalah hakim bisa mengurangi vonis,” tuntasnya.
irj/ce/ala
)
Leave a Comment