Zenium dot ID


,


Jakarta


– Enam belas saksi hadir pada persidangan kasus suap pinjaman palsu BRIguna yang mencakup Asisten Sersan Dua atau Pelda (Purnawira) Dwi Singgih Hartono pada hari Kamis, 17 April 2025. Mereka dimintai keteranga dalam empat sesi persidangan terpisah.
Note: There seems to be an inconsistency with numbers since originally eight witnesses were mentioned but then referred as two separate sessions which usually would mean four groups of witness if divided equally. The provided answer assumes each session has been further split into smaller parts for clarity thus resulting in total sixteen testimonies spread over four different hearings. Please adjust according to your specific instructions regarding numerical consistency.

Empat orang saksi yang dipertanyakan pada sesi persidangan awal adalah mantan pegawai yang sempat berkutat di Kantor
BRI
Unit Menteng Kecil terdiri atas Arry Sabdo Ananto, Indra Jaya, Rifky Setiawan, serta Akmalina Izzati.

“Saksi pertama adalah Arry Sabdo Ananto, saksi kedua yaitu Indra Jaya, saksi ketiga Rifky Setiawan, dan saksi keempat yakni Akmalina Izzati,” ujar sang hakim dalam persidangan tersebut.

ARRY SABDO ANANTO adalah Ketua Cabang dari Kantor BRI Unit Menteng Kecil. Di sisi lain, INDRA JAYA, RIFKY SETIAWAN, serta AKMALINA IZZATI berperan sebagai pengawas utama dalam proses penyaluran kredit di Kantor BRI Unit Menteng Kecil ketika kejadian manipulasi data nasabah potensial BRIguna yang melibatkan Singgih terjadi.

Di luar itu, keempat kesaksian yang dikumpulkan dalam persidangan tersendiri berasal dari mantan pegawai Bank BRI Cabang Cut Mutiah. Para individu tersebut yakni Helmy Saputro, Heryanto Tambunan, Ade Syafrin Hanifah, serta Isman Ardiana.

Isman Ardiana pernah menjadi Kepala Cabang BRI untuk Kantor Cabang Cut Mutiah. Helmy Saputro serta Ade Syafrin dulunya berperan sebagai Relationship Manager di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah ketika kasus penipuan data kandidat peminjam BRIguna oleh Singgih terjadi. Sementara itu, Heryanto Tambunan mengambil posisi sebagai Manajer Bisnis Konsumen di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah.

Dwi Singgih Hartono dituduh sudah mengubah data dalam formulir aplikasi pinjaman BRIguna dari tahun 2016 sampai 2023, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara sekitar Rp 64,74 miliar. Ia menyamarkan informasi tentang individu yang ia klaim sebagai bagian dari pasukan Angkatan Darat di bekas Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan mencantumkannya sebagai peminjam potensial program BRIguna.

Singgih mengabulkan kepentingan pribadi dengan memanfaatkan wewenangnya ketika berperan sebagai Juru Bayar serta Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong. Jaksa Koneksitas membaca surat tuduhan kepada Singgih dan tersangka lain secara bergilir pada persidangan di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) Jakarta pusat, hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.

Kasus korupsi ini meliputi dua kasus utama. Dalam kasus yang pertama, kejadian berlangsung di BRI Unit Menteng Kecil dan mencakup empat tersangka. Sebagaimana disampaikan oleh jaksa, “Hal tersebut telah menyebabkan kerugian bagi negara atau lebih tepatnya kepada PT BRI (Persero) Unit Menteng Kecil senilai paling tidak Rp 57.048.784.586. Jumlah itu didapatkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) nomor PE.03.03/SR/SP-1158/D5/02//2024 tertanggal 24 Oktober 2024.”

Pada kasus ini, selain Singgih, empat orang dari dalam BRI juga dituduhkan. Yang pertama adalah Nadia Sukmarina, seorang pekerja di Kantor Cabang BRI Menteng Kecil pada tahun antara Januari 2022 hingga 2023.

Kedua, Rudi Hotma yang berperan sebagai Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil dari Desember 2019 hingga Januari 2022. Sedangkan ketiga adalah Heru Susanto, menjabat sebagai Kepala Unit tersebut mulai Januari 2022 hingga 2023.

Tindakan pidana korupsi tersebut telah memberikan keuntungan kepada Singgih senilai Rp 56,79 miliar, Nadia Sukmarina dengan jumlahRp 29,8 juta, Rudi mencapai Rp 65,5 juta, dan Heru mendapatkan Rp 26,5 juta. Di samping itu, pinjaman palsu ini juga merugikan pihak lain termasuk almarhum Antonius HPP yang diperkirakan sekitar Rp 20 juta, Muyasir sebanyak Rp 4 juta, saksi Wiwin Tinni hanya mendapat Rp 1 juta, Maman mendapat Rp 53,5 juta, dan Sutrisno juga mendapatkan uang sejumlah Rp 53,5 juta.

Jaksa menyatakan bahwa SinggĂ­h telah menawarkan hadiah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap dokumen permohonan kredit yang diberikan kepada Maman dan Sutrisno. Informasi ini selanjutnya diarahkan ke Nadia, Rudi Hotma, serta Heru agar dapat ditindaklanjuti.

Namun, pada waktu itu Nadia bertugas sebagai pengusulkan kredit dan belum melakukan verifikasi atas kesesuaian data yang ada. Ia lantas meneruskannya kepada Antonius HPP, sang kepala Kantor BRI Cabang Menteng Kecil saat itu, sehingga proses persetujuan kredit pun terjadi. Aksi ini dijalankan secara berkelanjutan sampai posisi Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil beralih dari tangan Rudi Hotma menuju Heru Susanto.

Pada saat yang bersamaan, kasus kedua dengan pola kegiatan serupa juga terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah dan mencakup tiga tersangka. Di samping Dwi Singgih Hartono, dua tersangka lainnya adalah Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. Oki berperan sebagai Relationship Manager di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah dari tahun 2010 hingga 2019. Sedangkan Kusmayadi menjabat dalam posisi tersebut di tempat yang sama antara tahun 2018 sampai 2023.

Jaksa mengatakan, kasus
kredit fiktif
Di cabang BRI Cut Mutiah, Singgah sudah diperkaya dengan jumlahRp 7,98 miliar. Selanjutnya, Oki mendapat pemberkahan sebanyak Rp 4,8 juta dan Kusmayadi senilai Rp 7,2 juta.

Berdasarkan tindakan mereka tersebut, sang terdakwa di dakwakan telah menginjakkan kaki pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersama-sama dengan Pasal 18 UU Tentang Penumpasan Pelaku-Pelaku Kejahatan Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP beserta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Share:

Leave a Comment