JAKARTA, Zenium dot ID

– Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan dipanggil oleh JPU sebagai saksi dalam persidangan berlanjut terkait tuduhan suap dan penghalang-halangi proses penyelidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari Kamis (17/4/2025).

Informasi itu telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hasto, yaitu Ronny Talapessy.

Di luar Wahyu, dia juga mengkonfirmasi bahwa JPU akan membawa dua saksi tambahan yaitu mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Ketua KPU Arief Budiman.

“Benar (mereka adalah para saksi),” ujar Ronny dalam pernyataan yang dibacakan pada hari Rabu (16/4) dan diambil dari Kompas.com.

Tiga saksi akan menyampaikan kesaksian mengenai kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk masa jabatan 2019-2024 dan juga dugaan hambatan dalam investigasi yang melibatkan Hasto.

Sebagaimana telah disebutkan, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina adalah para pemain utama dalam kasus suap ini.

Kedua belah pihak telah bertanggung jawab atas tindakan mereka dengan menghadapi hukuman kurungan penjara.

Pada saat bersamaan, Arief Budiman telah dicek sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto, sebagaimana dilakukan pada hari Rabu (15/1) kemarin.

Mengenai pemeriksaan tersebut, Arief menyatakan bahwa isi pemeriksanya waktu itu hampir sama seperti ketika dia diperiksa lima tahun sebelumnya.

Pengungkapan kasus suap itu dimulai ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 8 Januari 2020 kemarin.

Berdasarkan hasil dari operasi tersebut, pasukan KPK berhasil mengamankan delapan individu dan menyatakan empat di antaranya sebagai tersangka yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, serta Harun Masiku.

Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjadi buron sejak 2020.

Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka tambahan terkait dengan serangkaian kasus itu.

Dua tersangka terbaru ini adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) serta pengacara Donny Tri Istiqomama (DTI).

Tags:

Share:

Leave a Comment