Zenium dot ID

Seseorang penjaga parkir yang sedang menggerakkan sepeda motor di pinggir jalan malah terkena kamera pengawasan lalu lintas elektronik (ETLE).

Dalam video yang beredar bahwa motor tersebut terjepret kamera saat didorong oleh tukang parkir di area parkir tidak resmi.

Ternyata, aktivitas petugasparkir malah direkam oleh sistem tilangan elektronis atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Sebuah insiden terkini menjadi perbincangan hangat: seorang penjaga parkir dikenakan sanksi akibat menggerakkan/menyusun sepeda motor tanpa menggunakanhelm di area parkir, sehingga menarik simpati para pengguna media sosial!” demikian tertulis dalam unggahan Instagram @medsos_rame pada tanggal 14 April 2025.

Merespons kondisi tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlanta Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa postingan itu adalah ilustrasi dari e-tolanan yang tidak tepat sasarannya.

“Meskipun ada beberapa kelemahan dalam sistem kami, tetap saja kita akan terus berusaha mengatasi dan menyempurnakannya,” jelas Ojo saat diwawancara oleh Kompas.com pada 15 April 2025.

Menurut dia, untuk para pengendara yang alami pemblokiran akibat denda elektronik otomatis atau ETLE, ada berbagai metode yang bisa dipakai untuk menyelesaikan masalah itu.

Pertama kali, kunjungi situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya guna memverifikasi dugaan pelanggaran. Langkah kedua adalah mendatangi kantor Samsat yang berada dalam area kerja Polda Metro Jaya.

“Personil telah ditugaskan untuk mendukung rekan-rekan yang kendaraannya mengalami penggelangan. Oleh karena itu, silakan kunjungi langsung kantor Samsat,” jelas Ojo.

“Terakhir, jika ingin mengajukan sanggah atau klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang direkam oleh sistem ETLE, kedua tempat yang telah disebutkan sebelumnya tidak dapat digunakan. Penyertaan akhir harus dilakukan langsung di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus yang sama pernah dialami oleh supir ambulance berinisial F (30). Dia terima denda elektronik karena melanggar lalu lintas dengan menerabas lampu merah ketika membawa pasien dalam keadaan darurat. Bahkan nomor plat mobil ambulannya pun masuk daftar hitam sistem ETLE.

Menjawab masalah tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa sistem ETLE memang belum bisa menentukan apakah sebuah kendaraan melanggar peraturan akibar dari situasi kecemasan atau tidak.

“ETLE tidak mampu menentukan apakah kendaraan yang melanggar hukum saat itu sedang melakukan tugas kemanusiaan atau tidak. Alat tersebut beroperasi dengan menggunakan algoritme dan sensor, tanpa campur tangan penilaian manusia secara langsung,” terangkan Ojo pada hari Jumat, 11 April 2025.

Sehingga, orang-orang yang merasa dirugikan atau tidak melanggar aturan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan penolakan mereka.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com

Tags:

Share:

Leave a Comment