
Mentari Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi perihal sebutan Mangga Dua sebagai tempat berkumpulnya barang-barang tiruan sesuai dengan laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Tanggapannya lebih difokuskan pada masalah pelaksanaan undang-undang mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tanah air.
Budi menyeru masyarakat agar tidak membeli produk bajakan, terlebih lagi yang dipasarkan di daerah seperti Pasar Mangga Dua, Jakarta, tempat yang terkenal dengan penjualan barang-barang palsunya.
“Bukan satu pun yang harus dibeli (barang bajakan), oke? Namanya juga barang bajakan, tentu saja tidak membayar pajak dan sebagainya, jadi harganya pasti lebih rendah, tetapi memang dilarang,” terangkan Budi kepada wartawan di Jakarta pada hari Minggu, 20 April.
Budi menyatakan bahwa pihaknya akan tetap meneruskan upaya pemantauan atas penyebaran produk ilegal di tanah air ini. Akan tetapi, dia juga mengaku bahwa tugas itu bukanlah pekerjaan yang mudah.
Sebagai bagian dari usaha tersebut, diadakanlah Kegiatan Ekposisi Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Kementerian Perdagangan.

Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa untuk kasus penjiplakan merk dagang atau barang ber-HKI, laporannya hanya bisa diajukan oleh pihak pemilik hak kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang ada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian Perdagangan tidak dapat secara langsung campur tangan di pasar gelap. Artinya, mereka hanya aktif melakukan pengawasan. “Hal tersebut bersifat sebagai delik aduan. Apabila ada pemalsuan, pelanggaran terhadap merek dan hal-hal serupa yang merupakan delik aduan, maka pihak produsen atau pemegang hak merek lah yang perlu melaporkannya,” jelas Moga.
Saat itu, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menyampaikan bahwa mereka akan segera mengundang Mendag Budi bersama timnya guna memberikan klarifikasi mendetail tentang laporan AS yang mencatat Pasar Mangga Dua sebagai sentral perdagangan produk ilegal.
Pemanggilan itu direncanakan akan dilaksanakan sesegera mungkin minggu depan, yaitu mulai tanggal 21 April, dan tidak melewati awal bulan Mei tahun 2025. Dia juga menyebutkan bahwa masalah ini telah didiskusikan secara internal dengan seluruh anggota Komisi VI DPR yang lain.

Apabila memungkinkan, Komisi VI DPR pun berencana untuk mengundang Kementerian Hukum (Kemenhum) terkait dengan peraturan seputar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Sudah menjadi masalah bahwa kita tidak dapat mempertahankan hak kita, yaitu hak paten kita, kreativitas, atau produk dari sahabat-sahabat sebangsa Indonesia dan generasi muda kita, namun nyatanya kita gagal dalam perlindungan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menekankannya pada hal ini,” jelas Anggia.
Selanjutnya terkait laporannya yang berasal dari National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Komisi VI menuntut agar Kemendag memverifikasi akurasinya di lapangan.
Anggia juga menekankan kepada Kementerian Perdagangan agar mengutamakan HAKI dalam ranah perdagangan, seperti perlindungan hak paten untuk setiap merk dagang. Selain itu, penting pula menciptkan iklim perdagangan yang lebih jujur dan seimbang.
Leave a Comment