Zenium dot ID,
JAKARTA — Pendaftaran Embedded Subscriber Identity Module (ESIM)
eSIM
) bakal menggunakan data
biometrik
, misalnya pengenal wajah (face recognition) ataupun pemindai sidik jari (fingerprint).
Pada setiap kali ada pendaftaran baru, penyedia layanan seluler akan menarik biaya sebesar Rp1.500 untuk proses pengenalan wajah.
Pendaftaran nasabah yang menggunakan validasi berbasis data biometri seperti pengenalan wajah atau sidik jari dapat menghasilkan satu NIK untuk tiga jenis akun sejalan dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pada dokumen perusahaan, pada mulanya agar bisa mendapatkan informasi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memverifikasi kartu SIM, penyedia layanan seluler wajib membayar sejumlah Rp1.000 setiap kali ada akses atau permintaan.
Untuk biometrik sidik jari adalah seharga Rp2.000 per hitungan, sementara biometrik pengenalan wajah berada di harga Rp3.000 setiap hitungan.
Akan tetapi, biayanya mengalami potongan tarif sebanyak 50% oleh Kemendagri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2025 tentang Ketentuan Besaran, Syarat-syarat, serta Proses Penetapan Tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang diberlakukan di Kementerian Dalam Negeri sudah mencantumkan hal itu.
Menurut Pasal 3 dari Permendagri itu, disebutkan bahwa jenis PNBP yang diberlakukan di Kementerian mencakup layanan akses untuk memanfaatkan data dan dokumen kependudukan.
Di Pasal 3 butir a, disebutkan bahwa instansi pemerintah, lembaga yang mengatur jaminan sosial, koperasi, serta usaha mikro dan kecil diwajibkan membayar tarif senilai Rp0,00 (nol rupiah).
“Operator telekomunikasi diwajibkan membayar biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Pasal 3 butir b dari regulasi tersebut.
Berkat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, operator seluler cuma perlu merogok kocek sebesar Rp1.000 buat bisa memakai data biometrik sidik jari danRp1.500untuk fitur biometrik pengenalan wajah yang ada di Dukcapil.
Komdigi Bergabung dengan BSSN dan Dukcapil
Sebaliknya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengikutsertakan peranan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Dukcapil dalam proses pendaftaran eSIM yang menggunakan teknologi biometrik.
Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), menyebut bahwa kerjasama ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan serta keabsahan data penduduk yang dipergunakan pada sistem biometri.
“Sebab Dukcapil secara otomatis berkolaborasi dengan BSSN guna menghindari kebocoran data serta hal-hal serupa,” jelas Nezar dalam acara Komdigi pada hari Rabu, 16 April 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengumumkan peraturan baru tentang penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Peraturan terkait dengan penggunaan eSIM dicantumkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2025 yang berjudul Penggunaan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Terintegrasi atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) pada layanan telekomunikasi.
“Untuk hari ini, kami telah menerbitkan PERMEN 7 TAHUN 2025, sehingga aturan hukum untuk menggunakan eSIM sudah tersedia,” ujar Meutya saat menyampaikan sosialiasi mengenai Peraturan Menteri terkait eSIM dan Pemutakhiran Data di area GBK, pada Hari Jumat tanggal 11 April 2025.
Selanjutnya, Meutya menyebutkan bahwa pada tahun 2025, perkiraan jumlah perangkat di seluruh dunia yang mendukung eSIM diproyeksikan akan mencapai sekitar 3,4 miliar unit.
Anggota Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa terdapat sekitar 350 juta nomor kartu SIM yang beroperasi di Indonesia, sementara jumlah penduduknya baru mencapai 280 juta orang.
“Peraturan Menteri Nomor 7 ini mengenai nomor baru mensyaratkan registrasi ESIM agar data yang terkumpul dapat menjadi lebih baik dan aman, termasuk dengan adanya proses biometri,” jelasnya.
Leave a Comment