Zenium dot ID
, MALANG—Realisasi
penerimaan pajak
di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (
DJP
Jatim III telah mencapai angka Rp6,4 triliun yang setara dengan 15,85% dari tujuan tahunan senilai Rp40,4 triliun sampai Maret 2025.
YFR Hermiyana, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, menyebutkan bahwa pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai angka Rp1,79 triliun yang setara dengan sekitar 14,14% dari sasaran tahunan yang ditetapkan.
“Angka tersebut mengalami penurunan year-on-year jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp2,17 triliun,” katanya pada hari Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya kenaikan dalam pembayaran restitution pajak sejak awal tahun serta implementasi kebijakan tingkat tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang secara langsung mempengaruhi besaran potongan dan setorannya oleh para pengusaha.
Pemasukan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berjumlah Rp4,3 triliun sesuai dengan target sebesar Rp27,58 triliun, yaitu kira-kira 15,83%. Di periode waktu yang sama pada tahun sebelumnya, pendapatan PPN melampaui angka tersebut menjadi Rp5,78 triliun.
Penurunan tersebut disebabkan oleh kebijakan relaksasi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri yang diimplementasikan pada beberapa sektor untuk mempertahankan kemampuan konsumsi serta merangsang perkembangan ekonomi.
Menurut dia, kebijakan longgar ini hanya bersifat sementara, tetapi memiliki dampak segera pada pencatatannya di tengah masa triwulanan yang sedang berlangsung.
Tidak seperti jenis pajak lainnya, katanya lagi, pendapatan dari PBB dan BPHTB menampilkan pertumbuhan yang lumayan besar. Berdasarkan sasaran senilai Rp34,13 miliar, pencapaian pendapatannya mencatatkan angka Rp3,59 miliar, setara dengan kira-kira 10,52 persen. Di tahun sebelumnya, masuknya dana untuk PBB serta BPHTB di interval waktu tersebut baru terhitung sebanyak Rp1,30 miliar.
Dia mengatakan bahwa pertumbuhan tersebut sebagian besar disebabkan oleh pembayaran pajak dari para wajib pajak untuk musim pajak tahun lalu yang terjadi di awal tahun ini.
Penerimaan dari jenis pajak lainnya justru mencatat capaian yang jauh melebihi target. Dari target Rp84,36 miliar, realisasi penerimaan telah mencapai Rp236,80 miliar, atau sekitar 280,69%.
Bila dibandingkan dengan masa setara di tahun sebelumnya, pendapatan pajak tambahan mencatat penurunan hingga Rp28,41 miliar. Hasil tersebut mayoritas datang dari pendapatan tidak tetap, termasuk denda administratif, pelunasan utang pajak akibat intensifikasi, dan perbaikan berdasarkan audit tahun-tahun lampau.
YFR Hermiyana menyatakan bahwa mereka akan tetap meningkatkan kekuatan strategi peningkatan dan perluasannya dalam hal pajak yang didasarkan pada data. Selain itu, mereka juga bertujuan untuk lebih menjalankan fungsinya sebagai pemantau dan penyedia layanan dengan pendekatan yang fleksibel.
“Kami menyadari betul bahwa hambatan dalam hal pendapatan pada tahun ini sungguh besar, akan tetapi kami masih bertekat untuk melindungi keyakinan masyarakat, meningkatkan kerjasama di antara para pihak yang terlibat, serta mengeksplorasi sumber daya pendapatan dengan cara yang adil dan lestari,” jelasnya. (K24)
Leave a Comment