Zenium dot ID
,
Jakarta
– Pembongkaran pagar laut seluas 70 meter dan panjangnya mencapai 3,3 kilometer yang terletak di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 kemarin. Saat itu sendiri proses penghapusan tersebut dimulai.
pagar laut di Bekasi
diharapkan akan selesai dalam waktu sepuluh hari pengerjaan tersebut.
“Tadi dimulai pembongkaran pada jam 10.00 WIB dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 10 hari,” ujar kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, ketika itu di Kabupaten Bekasi, demikian dilaporkan.
Antara.
Akan tetapi, dua bulan kemudian, diketahui bahwa sebenarnya pembongkarannya adalah
pagar laut
Polemik tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Nelayan lokal masih mengeluh tentang hal ini. Ribuankk batangan bambu tetap tergeletak di perairan, tanpa memberi ruang bagi kapal nelayan kecil untuk melewati area tersebut dan mencapai laut lebar.
“Pembongkarannya saat itu hanya terbatas pada area pesisir reklamasi. Bahkan itu hanyalah sebuah ritual, dan kemudian pekerjaan tersebut berakhir,” ungkap nelayan lokal bernama Muhammad Ramli, yang berusia 42 tahun, dari Paljaya, Kabupaten Bekasi, Minggu, 13 April 2025, seperti dilaporkan oleh Antara.
Ringkasan Penghapusan pagar pantai di Bekasi
Adapun pagar laut di perairan Bekasi merupakan jejeran batang bambu sepanjang 3,3 kilometer dengan lebar area 70 meter yang membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Pagar laut ini membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya mirip sungai.
Pembatas pantai ini dimiliki oleh dua badan usaha swasta, yakni PT TRPN serta PT Mega Agung Nusantara (MAN). Pembatas ini dihasilkan dari upaya merapikan jalannya Pelabuhan Penanganan Ikan (PPI) Paljaya yang tengah dalam proses pembangunan tersebut melalui kolaborasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintahan Propinsi, yaitu Pemprov Jawa Barat.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap bahwa pembatas pantai tersebut tidak mempunyai Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kemudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari KKP mendeklarasikan PT TRPN sebagai pelaku utama dalam kegiatan rekayasme yang melanggar aturan.
Pembangunan pagar itu dianggap memiliki dampak buruk pada lingkungan maritim, menyempitkan ruang untuk penangkapan ikan, merugikan para nelayan dan petani udang, serta menggangu aktivitas pabrik listrik tenaga uap Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan hukuman administratif bagi PT TRPN, yang meliputi penghapusan pagar dari bambu tersebut.
Di luar sanksi pembongkaran, tindakan diskorsatif lain mencakup peringatan tertulis, denda, penahanan sementara operasional, pemotongan layanan publik secara temporer, penutupan fasilitas, revokasi izin, mencabut kelengkapan administrasi, sampai dengan kewajiban melakukan restorasi fungsi lautan.
Pembongkaran dinding air yang berkelanjutan selama 3,3 kilometer di wilayah Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akan dimulai pada Hari Selasa tanggal 11 Februari tahun 2025. Proyek tersebut direncanakan untuk diselesaikan dalam waktu sepuluh hari dan dikendalikan sendiri oleh pihak PT TRPN.
“Kita menggunakan excavator serta peralatan berat,” ungkap Deolipa Yumara ketika memberikan keterangan kepada jurnalis di Bekasi.
Deolipa Yumara menambahkan bahwa penghapusan pagar laut yang mencapai panjang 3,3 kilometer itu dilaksanakan sambil menyadari adanya pelanggaran terhadap izin penggunaan lahan dan reklamasi di area tersebut. Mereka menyebut klien mereka sendiri sudah mengakui kesalahan.
“Benar seperti yang dijelaskan oleh Bpk. Dirjen (Dirjen PSDKP Pung Nugroho), kita telah melakukan kesalahan, kita keliru dalam mengimplementasikan hukum, Undang-Undang, serta izin. Oleh karena itu, mulai saat ini kita akan membongkar dan menyusun ulang,” ungkap Deolipa.
Berikut adalah versi yang direformulir dari teks tersebut:
Penyingkiran tembok pantai ini dilakukan di bawah pengawasan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sesuai pernyataan Direktur Utama Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, tim mereka akan terus memantau proses pengecorannya sampai tuntas. “Kita melakukan pemantauan secara rutin,” ungkap Pung saat berada di tempat kejadian. “Semua harus dicopot sepenuhnya. Ada sanksi dana jika tidak sesuai aturan,” tambah dia.
Perlu diketahui bahwa dalam rangkaian reformulasinya telah disimpan makna asli serta nada percakapan antara narasumber dengan si pewarta tanpa merubah konteks informasi penting.
Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Masih Berlangsung Partially
Pantauan terkini oleh
Antara,
Deretan batang bambu milik PT TRPN serta PT MAN tersebut ternyata belum sepenuhnya dihapus. Sesuai dengan keterangan Ramli, walaupun telah terdapat beberapa bagian pembatas yang dilepas, tetapi mayoritas masih tegak kuat. Kondisi ini menghalangi proses pelayaran untuk berlangsung secara normal.
“Saat ini masih cukup susah untuk mendapatkan ikan dengan optimal. Saya menginginkan agar Gubernur ikut terlibat dan melihat langsung situasi di tempat. Mohon bantuan Anda, Pak Dedi (Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi), sehingga lautan kita dapat kembali menjadi seperti dahulu,” ungkap sang nelayan tersebut.
Pada saat bersamaan, Deolipa Yumara menyebut bahwa kliennya telah membatalkan upaya penghapusan pagar pantai karena menurut mereka, pagar bambu tersebut adalah bagian dari bukti investigasi yang tengah dikerjakan oleh Bareskrim Polri. Mereka berpendapat bahwa tindakan pembongkaran baru dapat dijalankan setelah seluruh rangkaian proses peradilan selesai.
“Jika semuanya diungkap, dapat menyebabkan hilangnya bukti. Oleh karena itu, kita menantikan penyelesaian proses hukum,” ungkap pengacara dari PT TRPN tersebut.
Masih berlanjut kasus pagar laut di Bekasi yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen serta atau pemalsuan akta resmi dan atau pengisian informasi palsu pada 93 sertifikat kepemilikan tanah. Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan saat ini sedang diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Terkini, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka sebagaimana diumumkan pada Kamis, 10 April 2025. Penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung
Bareskrim
Polri, Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Adi Warsono
dan
Antara
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Leave a Comment