Zenium dot ID–
PSU Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang, sebab KPU melarang pemilih khusus hadir di Tempat Pemungutan Suara pada hari pencoblosan.
Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Serang akan berlangsung pada tanggal 19 April 2025 yang jatuh hari Sabtu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melarang warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ikut hadir di Tempat Pemungutan Suara pada waktu penyelenggaran Penghitungan Suara Ulang dari Pilkada Kabupaten Serang.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi mengatakan bahwa ada perbedaan pada prosedur PSU Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025 dibandingkan dengan Pilkada 2024.
Perbedaannya adalah antara DPK atau individu yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta mereka yang termasuk dalam DPTb tetapi mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah Kabupaten Serang.
Dengan demikian, KPU hanya akan menerima para pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta mereka yang merupakan daftar pemilih pindahan untuk Pilkaad 2024.
“Perbedaannya adalah bahwa DPK dulunya memang ada dalam pemilihan sebelumnya, namun pada PSU kali ini jenis tersebut sudah tidak digunakan lagi,” jelasnya saat berbicara dengan para reporter, Rabu (16/4/2025).
“Maka semua orang yang berhak untuk memasukkan surat suara adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, atau terdaftar sebagai pemilih pindahan, ataupun pemilih tambahan pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Maka dari itu, Asmawi menggarisbawahi bahwa pada saat melaksanakan PSU di kabupaten Serang, tidak akan ada penambahan nama-nama dalam daftar pemilih.
“Tetapi jika terjadi penurunan jumlah, bisa saja dikarenakan pemilih yang meninggal atau telah mengubah status keanggotaannya menjadi anggota TNI Polri,” katanya.
Dia menambahkan bahwa tim sudah menyediakan pelatihan teknis untuk semua anggota badan ad hoc yang akan beroperasi di Tempat Pemungutan Suara, dengan tujuan untuk memperjelas informasi tersebut.
“Seluruh KPPS sudah kami berikan Bimtek, jadi kami pastikan mereka paham terkait mekanisme dalam PSU di 19 April 2025 nanti,” katanya.
Adapun terkait jumlah pengurangan pemilih pada PSU, Asmawi mengaku, belum bisa memastikan.
Hal itu lantaran, pihaknya saat ini sedang melakukan pendistribusian formulis C Pemberitahuan kepada para pemilih.
“Formulir C didistribusikan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, lalu akan ditinjau oleh tim adhoc mengenai jumlah orang yang meninggal atau perubahan status menjadi anggota TNI POLRI serta perpindahan alamat,” jelasnya.
“jadi total pengetahuan tersebut adalah setelah seluruh informasi C disebar ke para pemilih,” tegasnya.
Berikut adalah data bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Serang untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 1.225.781 orang.
Dari total itu, 904.219 orang telah memanfaatkan hak pilih mereka, terdiri dari 831.493 suara valid dan 72.726 suara yang tidak valid.
(*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunBanten.com dengan berjudul
KPU Melarang Pemilih Khusus Hadir di Tempat Pemungutan Suara Selama Pelaksanaan Ulang Pilca Daerah untuk Kabupaten Serang
Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram
Leave a Comment