Zenium dot ID. BONTANG –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lewat keputusan Gubernur Rudy Mas’ud telah mengeluarkan insentif bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program amnesti ini akan dijalankan dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025 dan mencakup semua area Kalimantan Timur.
Dengan peraturan itu, semua sanksi keterlambatan pembayaran PKB serta utang dari tahun-tahun lampau dicabut. Pemilik kendaraan hanya perlu menyelesaikan tagihan untuk tahun aktif, yakni 2025.
Entjik Achmad Reza Yudiar, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak serta Retribusi Daerah wilayah Bontang, menyebut bahwa keputusan ini merupakan momen tepat agar warga dapat melunasi kewaji banannya terkait pembayaran paj ak.
“Seiring dengan periode amnesty ini, hanya perlu membayar pajak dasar untuk tahun 2025. Denda serta kewajiban terhutang dari tahun-tahun sebelumnya akan ditiadakan,” ungkap Reza ketika dihubungi melalui panggilan telpon pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.
Reza mengambil contoh, jika ada sebuah kendaraan yang baru mendapatkan BPKB setelah sepuluh tahun tanpa pembayaran pajak, pemilik masih bisa menggunakan program tersebut.
“Sementara semua dokumen penting seperti BPKB dan STNK telah disiapkan dengan baik, Anda dapat bergabung dalam program pengampunan. Prosesnya mirip dengan pembayaran pajak yang berlaku lima tahun sekali,” jelasnya.
Prosedur pengecekan kendaraan masih dijalankan. Salah satu persyaratan Administrasi adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Namun, jika posisi kendaraan berbeda dari alamat pendaftaran plat nomor (nopol), pemilik dapat meminta bantuan untuk pengecekan fisik.
“Sebagai contoh plat nomor dari Bontang, namun mobil tersebut saat ini berada di Samarinda, pemeriksaan fisik dapat dilaksanakan di Samarinda. Pembayaran masih harus diselesaikan di wilayah asal plat nomor yaitu Bontang,” terang Reza.
Dia menyarankan warga Bontang agar memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Di luar dari pengurangan biaya yang harus dibayar, program Amnesty juga akan membantu dalam menyusun kembali kepatutan administratif kepemilikan kendaraan oleh masyarakat.
Program amnesti pajak untuk Kendaraan Bermotor (PKB) di Bontang mendapat sambutan hangat dari warga setempat. Selama satu minggu berjalan, mulai tanggal 8 sampai 14 April 2025, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Layanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Bontang telah meraih pendapatan pajak senilai Rp 1.425.428.206 dari seluruh 2.390 unit kendaraan yang terdaftar.
Program yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan dan tunggakan masa lalu. Masyarakat cukup membayar pajak pokok sesuai tahun berjalan.
Pengelola Data dan Informasi di UPTD PPRD Bontang, Rasyana Cahyanita mengatakan bahwa tanggapan dari publik sangat luar biasa. Termasuk juga penduduk yang baru sedikit telat satu bulan masih ikut serta dalam program tersebut.(* )
Leave a Comment