Pria asal Australia diamankan di Bali karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan sebanyak 1,8 kg narkoba jenis kokain.

Polisi Bali menyebutkan bahwa Lamar Aaron Ahchee, pria berumur 43 tahun, telah diamankan di tempat dimana narkoba tersebut diduga dikirim.

Kepolisian melaporkan bahwa mereka menemukan sebanyak 206 paket kecil kokain selama penggerebekan itu, dengan perkiraan nilai pasar mencapai AU$1,1 juta.

Lamar saat ini belum di dakwakan atas tuduhan apapun, namun pihak kepolisan Bali menyebut bahwa dia mungkin akan mendapatkan berbagai macam tuntutan, yang mencakup kemungkinan untuk dikenai hukuman maksimum yaitu hukuman mati.

Konferensi pers diselenggarakan pada hari Senin yang lalu (26/05). Ia dipersembahkan kepada para jurnalis sambil memakai pakaian tahanan berwarna oranye serta tutup kepala.

Kementerian Urusan Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) membenarkan ke ABC News bahwa mereka telah menyediakan bantuan konsuler untuk seorang warga Australia yang saat ini berada dalam penahanan di Bali.

“Oleh karena tanggung jawab terhadap kebijakan kerahasiaan, kami tidak bisa memberikan penjelasan tambahan,” ungkap perwakilan dari DFAT.

Pada konferensi pers kemarin, pihak kepolisian di Bali menyebut telah mendapatkan intelijen bahwa pada waktu tersebut akan ada dua gelondongan obat-obatan terlarang yang dikirim secara berbeda ke pulau Bali berasal dari negara lain.

Mereka menyebutkan bahwa kiriman pertama ditargetkan untuk sebuah apartemen yang berada di Kuta Utara, Kabupaten Badung, sedangkan pengiriman kedua akan dilakukan ke suatu lokasi di MengWi.

Polisi Bali menyebutkan bahwa kemasan-kemasan itu datang ke Denpasar pada hari Selasa dalam minggu terakhir, membawa kokain yang dikemas sebagai cokelat Lindor Lindt.

Narkoba itu dipredikasi teridentifikasi oleh pegawai bea cukai dengan bantuan mesin sinar-X.

Pejabat Bea Cukai setelah itu berkomunikasi dengan Kepolisian Bali, yang selanjutnya menata supaya penerimaan kiriman paket-paket tersebut terjadi di bawah pantauan kepolisan.

Esok hari itu, Lamar disangka telah menelepon seorang supir ojek lewat aplikasi, lalu meminta mereka untuk menjemput salah satu paket di kantor pos, sesuai dengan informasi kepolisian.

Paket itu diambil pada hari Kamis (22/05), kemudian diserahkan kepada pengemudi kurir lain sebelum akhirnya sampai di sebuah apartemen di Kuta Utara, demikian menurut pernyataan polisi. Sebelumnya, sang pengemudi awal telah mendapatkan paket kedua dari satu kantor pos yang berbeda dan dikirmkannya ke lokasi yang sama.

Lamar diamankan pada hari yang sama, tepatnya Kamis, sesudah dituduh menerima kiriman-kiriman itu.

Kepolisian Bali pada saat ini tidak menilai Lamar sebagai pelaku utama dalam operasi penyelundupan tersebut, namun ditemukan bahwa Lamar menerima janji pembayaran sejumlah 50 juta rupiah dari pihak yang dipanggil “pemimpinnya” untuk melakukan pengambilan barang-barang tersebut.
Dibuat oleh Erwin Renaldi, silakan baca artikelnya di sini:
bahasa Inggris

Tags:

Share:

Leave a Comment