Zenium dot ID
, JAKARTA — Presiden
Prabowo Subianto
mengeluarkan Pedoman Presiden Nomor 8/2025 terkait Pengoptimalan Penerapan
Pengentasan Kemiskinan
Dan Pemberantasan Kemiskinan Extrem. Di dalam kebijakan itu, dijelaskan setidaknya ada sebelas program yang dirancang untuk menghilangkan kemiskinan ekstrim.
Dalam Pernyataan Kedua Instruksi Presiden itu, Prabowo merancang tiga strategi kebijakan guna menyingkirkan kemiskinan yang parah.
Pertama
, penurunan bebannya pengeluaran bagi masyarakat.
Kedua
, peningkatan pendapatan masyarakat.
Ketiga
, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Dalam pelaksanaan tiga strategi kebijakan tersebut, Prabowo menginstruksikan 45 pimpinan kementerian/lembaga (K/L) beserta para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Prabowo pun menyebutkan setidaknya sebelas program.
Pertama
, program sekolah rakyat, yang mana hampir seluruh K/L ditugaskan untuk kawal program tersebut.
Kedua
, program Kartu Indonesia Pintar, yang menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, serta Minster Agama.
Ketiga
, program kerja bersama di level desa, yang menjadi tanggung jawab Menteri Desa dan Pembangunan Wilayah Terbelakang.
Keempat
, program pendidikan vokasional, yang diangkat kepada Menteri Tenaga Kerja.
Kelima
, program jaminan sosial untuk tenaga kerja yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan sangat miskin, dikelola oleh Menteri Tenaga Kerja.
Keenam
, program hutan sosial, yang diamanatkan kepada Menteri Kehutanan.
Ketujuh
, program pengembangan populasi dan pembinaan keluarga, yang diberikan tugas kepada Menteri Populasi dan Pengembangan Keluarga.
Kedelapan
, program kerja bersama di bidang transportasi dalam area-area kurang mampu, yang diberikan tugas kepada Menteri Transportasi.
Kesembilan
, program perpindahan penduduk, yang diberikan tugas kepada Menteri Perpindahan Penduduk.
Kesepuluh
, program stok pangan cadangan milik pemerintah serta pemeliharaan ketahanan pangan bagi keluarga miskin dan sangat miskin, diberikan tugas kepada Kepala Badan Pangan Nasional.
Kesebelas
, program peningkatan gizi populasi, yang diberikan tanggung jawab kepada Kepala Badan Gizi Nasional.
“Perintah Presiden ini akan berlaku hingga 31 Desember 2029,” terang Diktum Ketujuh Inpres 8/2025.
Inpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku usai pada tanggal dikeluarkan.
Berikut adalah data yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS): jumlah penduduk miskin pada bulan September 2024 berada di posisi 24,06 juta jiwa dan ini menunjukkan presentasenya sebagai 8,57% dari keseluruhan populasi negara kita. Menurut laporan BPS, tingkat kemiskinan itu merupakan nilai terrendah dalam rentang riwayat Indonesia.
Pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk tahun 2025–2029, pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo bertujuan agar tak terdapat lagi kemiskinan ekstrem (0%) hingga tahun 2029, di saat yang sama angka kemiskinan juga berharap dapat ditekan semaksimal mungkin.
Turun menjadi 4,5% pada tahun 2029.
Leave a Comment