News IT, PATI
– Keempat individu bernama DFC (21), RAS (24), SO (45), serta WB (23), yang dituduh terlibat dalam aktivitas kekerasan dan pemerasan terhadap pegawai di area parkir rumah sakit RSUD RAA Soewondo Pati, telah ditangkap oleh polisi.
Pelaku menuntut bagian uang hasil pengelolaan parkiran di sekitar rumah sakit dan mengklaim hal itu sebagai “dana untuk rokok para pemuda desa ini (akamsi)”.
“Ancaman pembunuhan akan dilakukan apabila permintaan untuk mendapatkan uang rokok tidak dipenuhi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, melalui pernyataan tertulis pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 malam.
Heri menerangkan bahwa investigasi atas kasus tersebut dimulai berdasarkan laporan dari RSUD RAA Soewondo Pati terkait dengan tindakan pengancaman yang dialaminya.
Pemerasaan itu terjadi di kios pembayaran area parkir bagian utara rumah sakit RAA Soewndo Pati.
Selanjutnya, berdasarkanlaporan tersebut, kepolisian mengamankanpara tersangkadi hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
Dari pegangan para penjahat, kepolisian mengamankan uang sebagai alat bukti.
“Mereka tersandera atas kasus pemerasan menggunakan ancaman atau intimidasi seperti yang dijelaskan dalam Pasal 368 KUHP,” kata Heri.
Perlu diingat bahwa penangkapan empat orang preman itu adalah sebagian dari Pelaksanaan Polisi Wilayah Amannya Candi tahun 2025.
Proyeksi ini menumpukan perhatiannya pada sejumlah target yang meliputi operasi pemenuhan aturan serta pemeriksaan kriminal.
Penyelidikan mengenai tindakan perampokan juga dilaksanakan di sekitaran Pasar Puri Pati. Akan tetapi, tidak ada bukti tentang keberadaan tindakan perampokan di tempat itu.
Tim satuan tugas juga mengadakan investigasi di PT Trijaya Tissue yang berlokasi di Desa Pegandan, Kecamatan Margorejo, serta di PT Dua Putra Utama Makmur desa Purworejo, Kecamatan Pati. Penyelidikan ini tidak menemukan adanya aktivitas premanistik dalam kasusnya pada kedua entitas bisnis tersebut.
Polresta Pati menyarankan warga untuk melaporkan segala aktivitas berkaitan dengan perilaku premanisme kepada pihak kepolisian lokal atau melalui call center 110 guna menciptakan kondisi aman dan tertib di lingkungan masyarakat. (mzk)
Leave a Comment