News IT

– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sedang berurusan dengan beban finansial karena permintaan yang semakin naik untuk menarik dana alokasi dari pemerintah pusat ke daerah-daerah kabupaten dan kota.

Permintaan serentak bermunculan dari seluruh wilayah terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dan pembagian dana untuk program Jaminan Kesehatan Nasional-Keluarga Harapan Sejahtera (JKN-KPS).

Alih-alih tahun 2025, DBH untuk tahun 2023 dan 2024 masih ada beberapa bulan sebelum pencairanannya.

Kepastian terkumpul dari 12 kabupaten, pada hari Jumat (23/5/2025), menunjukkan bahwa utang yang harus dibayar oleh pemerintah daerah telah mencapai angka ratusan miliar.

Pemprov menyatakan, penyaluran DBH tetap jalan sesuai ketentuan.

“Meskipun tampaknya lambat, hal tersebut sebenarnya disebabkan oleh kontrol ruang keuangan guna mengurangi risiko yang mungkin timbul, yang sangat bergantung pada realisasi pendapatan dan manajemen aliran kas belanja,” jelas Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Setiawan Aswad.

Dia mengatakan tegas bahwa tak pernah ada niatan untuk membatasi kewenangan kabupaten/kota terkait dana bagian hasil.

Menurut dia, pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) sangat tergantung pada manajemen keuangan lokal dan aliran dana yang diadjust berdasarkan capaian pendapatan sebenarnya.

Terhadap DBH bagi kabupaten dan kota, tak ada niat Pemerintah Provinsi untuk membelokkan dana tersebut. Komitmennya sangat tegas dan solid sesuai petunjuk atasan, untuk:

“mengirimkan sejumlah dana untuk DBH tahun 2025 serta menyelesaikan pembayaran kekurangan penyaluran pada tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Setiawan.

Mantan Penjabat Sementara Bupati Takalar serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan tersebut menyatakan bahwa proses distribusinya tampak lambat, yang mana disebabkan oleh adanya pengendalian ruang fiskal.

Tahapan ini penting dilakukan sebagai tindakan antisipasi terhadap kemungkinan perbedaan antara realisasi pendapatan dengan pengaturan aliran kas untuk keperluan pembelanjaan.

Di samping itu, Setiawan berpendapat bahwa kebijakan opsnen juga membantu kabupaten/kota dalam menangani keterbatasan fiskal.

“Dengan adanya kebijakan opsesn ini, sangat membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menangani keterbatasan anggaran serta memastikan bahwa pengeluarannya berkualitas guna mengatasi masalah kemiskinan. Ini mencakup aspek seperti kesesuaian program atau aktivitas, tingkat efektivitas dan efisiensi dalam berbelanja, serta akurasi pencapaian tujuan,” terangkan Setiawan.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya sudah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp222 miliar untuk memperkuat janji dukungan dalam upaya pembangunan wilayah tersebut.

Pemprov juga tengah mengupayakan percepatan penyaluran triwulan berikutnya dan penyelesaian kurang salur 2024.


Tagihan Daerah

Pemerintah kabupaten/kota berharap piutang segera ditransfer.

Mahmud dari BPKAD Gowa mengungkapkan bahwa DBH untuk tahun 2024 hanya telah dibayarkan hingga bulan Juni.

“Masih tersisa sekitar Rp64 miliar,” kata Mahmud.

Dia menyatakan bahwa dia sudah mencoba untuk berbicara tentang DBH tahun 2024 yang belum dibayarkan.

Mengenai pengiriman DBH tersebut telah di diskusikan pada pertemuan koordiansi antara Pemkab/Pemkot dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel seminggu yang lalu.

Menurut Hamud, keterlambatan dalam pencairan DBH untuk tahun 2024 berdampak pada adanya tindakan fisik yang dilakukan oleh pihak luar di wilayah Gowa.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki angka yang lebih tinggi. Menurut Kepala BKAD Luwu Timur, Awaluddin, DBH tahun 2023 belum sepenuhnya ‘lunas’.

“Ada sekitarRp97 miliar dari dana DBH tahun 2023 yang belum dialokasikan,” kata Awaluddin.

Menurut dia, walaupun Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam sudah mengirim surat formal kepada Governor Sulawesi Selatan pada tanggal 14 April 2025 tentang permohonan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), hal tersebut belum juga direalisasikan.

Tetapi, sampai saat ini belum ada konfirmasi ataupun penjelasan resmi dari pihak Provinsi.

Uang DBH sebesar Rp91 miliar untuk periode triwulan April hingga Desember tahun 2024 belum diberikan pula. Dana ini mencakup Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan.

Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, serta kontribusi dari air permukaan,” jelas Awaluddin.

Pada triwulan I tahun 2025 (Januari-Maret), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sudah mendapatkan Dana Bagi Hasil sebesar Rp39 miliar, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur yang berlaku.

“DBH berdampak besar pada penerimaan daerah. Misalnya tahun lalu, salah satu alasan penghasilan kami merosot adalah akibat keterlambatan dalam pencairan dana tersebut,” jelas Awaluddin.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memastikan bahwa dana bagihasil dari Pemerintah Provinsi masih belum dicairkan sejak tahun lalu.

“Yaitu mereka yang telah mendapatkan SK namun belum dibayar dari bulan Juni hingga Oktober dengan nilai sebesar Rp23 miliar,” jelas Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba Andi Ayatullah pada Jumat (23/5/2025).

Bukan hanya itu saja, di bulan November hingga Desember 2024 surat keputusan tersebut masih belum keluar. Sementara untuk tahun ini, dana sekitar Rp6 miliar untuk triwulan pertama tahun 2025 sudah berhasil dicairkan.

Dia juga mengatakan bahwa keuangan Pemerintah Kabupaten terpengaruh.

“Ini telah mempengaruhi kegiatan program tahun lalu,” terangnya.

Dia mengatakan bahwa terdapat beberapa program kegiatan yang sudah diselesaikan namun belum dibayarkan, sehingga berubah menjadi utang bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih memiliki utang senilai Rp20 miliar kepada Pemerintahan Kabupaten Luwu. Dana Bagi Hasil (DBH) belum dipindahkan dari bulan Juli sampai Desember 2024.

“Ungkapannya saat menjelaskan bahwa masih terdapat hutang DBH provinsi yang belum dibayarkan untuk periode antara Juli hingga Desember. Total estimasinya mencapai sekitar Rp20 miliar,” jelas Kepala Bidang Keuangan BKAD Luwu Sarto.

Bagian dari DBH meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, serta pajak untuk air di permukaan.

” Ini sangat memengaruhi anggaran kabupaten karena menjadi salah satu sumber pendanaan yang signifikan. Hal ini adalah kewenangan pemerintah daerah dan kita terus mengikutinya dengan pihak Provinsi,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat keputusan tentang pencairan dana DBH mulai bulan Juli hingga Desember 2024 sebesar Rp16 miliar.

Meskipun implementasinya belum dilakukan. “Kita masih belum mengetahui kapan akan di.transfer,” jelas Sarto.

Pada kuartal I tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp6 miliar untuk DBH.

BKAD berkeinginan agar sisanya utang DBH untuk tahun 2024 dapat diselesaikan sehingga tidak menggangu stabilitas keuangan lokal.

Plt Kepala BKAD Sinjai Andi Ilham Abubakar menggarisbawahi bahwa Pemerintah Provinsi belum mentransfer seluruh Dana Bagi Hasil tahun 2024.

“2024 masih terdiri dari enam bulan lagi, yaitu dari Januari sampai Juni dengan nilai sebesar Rp9 miliar, dan sisa enam bulan berikutnya juga memiliki anggaran yang sama, yakniRp9 miliar,” jelasnya.

“Bila DBH pada triwulan awal tahun 2025 telah ditransfer, nilainya mencapai Rp4,5 miliar. Dana ini akan digunakan untuk keperluan umum seperti membayar JKN serta membangun infrastuktur,” terangnya.

Tags:

Share:

Leave a Comment