TRIBUN-SULBAR.COM

– Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan kembali tiga sesi persidangan terkait pengajuan penyelesaian perbedaan informasi pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025. Acara utama dalam agenda sidang tersebut adalah membacakan keputusannya.

Terdakwa dalam tiga persidangan yang beragenda membacakan vonis dinyatakan gagal.

Anggota Komisi Informasi bernama M. Danial menyatakan bahwa keputusan itu sudah disepakati dalam sidang musyarawah majelis komisioner KI Sulbar.

Menurut dia, alasan tersebut terjadi karena para pemohon sudah menerima undangan sidang pada tanggal 19 Maret 2025 dan 26 Maret 2025. Pada saat persidangan pertama di mana agenda utamanya adalah pemeriksaan awal, tiga permohonan dari KI Sulbar oleh pemohon LSM Limbas beserta termohon serta wakil mereka sama sekali tidak hadir dalam kedua sesi persidangan ini tanpa ada penjelasan yang memadai.

“Maka para komisioner mempertimbangkan atas dasar fakta hukum bahwa pemohon serta kuasanya tak muncul di pengadilan sebanyak dua kali tanpa adanya alasannya. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KI No.I tahun 2013 mengenai Tata Cara Penuntasan Perselisihan Informasi Publik, seluruh tiga sidang yang dilangsungkan hari ini (Rabu, 16 April) dinilai batal,” terang Danial.

Oleh karena itu, tiga kasus pengajuan penyelesaian perselisihan informasi yang diproses di sidang tersebut dinyatakan selesai.

Tiga kasus pengaduan penyelesaian perselisihan informasi yang diproses, di antaranya adalah:

1. Pengajuan dari Lumbung Informasi, Basis Swadaya (Limbas), kepada pihak terkait yaitu Pemerintahan Desa Tapua di Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Acara sidang dipimpin oleh M. Danial selaku Koordinator KI Sulawesi Barat untuk Divisi Penyelesaian Perselisihan Informasi Publik sebagai ketua majelis. Sedangkan anggota lainnya adalah I Arman Jaya sebagaimana Wakil Ketua KI Sulawesi Barat serta Masram sang koordinator bidang Sosialiasi, Eduikasi, dan Komunikasi Publik. Di samping itu juga ada Panitera bernama Jumriani berperan sebagai staf dalam divisi PSI pada Dinas Kominfopers Sulawesi Barat.

2. Pengajuan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil Limbas (Lumbung Informasi Basis Swadaya), dihadapkan kepada Pemerintahan Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Dalam sidang majelis ini ketuai adalah Arman Jaya, anggota pertama yaitu Firdaus Abdullah (koordinator bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola dari KI Sulbar), anggota kedua yakni M. Danial serta Panitera bernama Jumriani.

3. Permohonan yang diajukan oleh LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemdes Bumi Ayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Sebagai Ketua Majelis Sidang Arman Jaya, Anggota I Masram, Anggota II Muhammad Ikbal (Ketua KI Sulbar) dan Panitera Fatmawati (Staf Bidang PSI Dinas Kominfopers Sulbar). (*)

Tags:

Share:

Leave a Comment