PESAWARAN INSIDE-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan telah mengajukan permohonan kepada Camat Palas agar menunjuk salah satu pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat kepala desa (Pj Kades) Bangunan. Hal ini terjadi setelah adanya penonaktifan sementara dari kades sebelumnya, Isnaini bin (Alma) Sasmita, karena dugaan masalah hukum.
Surat bernomor resmi tersebut menjabarkan permohonan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas PMD.
Erdyansyah, SH., MM.
, bertanggal 30 April 2025. Surat tersebut juga disalin kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, serta Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRD) Bangunan. Tindakan ini adalah langkah berikutnya setelah menerima surat dari DPRD Desa Bangunan tentang hasil putusan pengadilan mengenai perkara hukum yang menyeret Isnaini, orang yang sebelumnya sudah diambil alih tanggung jawab pekerjaannya.
Pengangkatan Pejabat Penyelamat (Pj) Kepala Desa dilaksanakan guna memastikan keberlanjutan birokrasi di tingkat desa dan mengatur tata kelola administrasi saat persidangan hukum belum selesai.
Sementara itu, pada
Senin (26 Mei 2025)
, sejumlah penduduk dari Desa Bangunan yang berpartisipasi dalam kelompok tersebut menjadi bagian darurat
Komunitas Warga Peduli Perkembangan Desa Bangunan
Mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kalianda. Mereka meminta lembaga penegak hukum menyelidiki secara rinci tuduhan penggelapan Dana Desa oleh Isnaini, yang diduga mencapai jumlah sangat signifikan sesuai dengan klaim mereka.
“Sebelumnya kita telah mengunjungi inspektorat, namun menurut mereka, perkara ini sudah dialihkan kepada pihak kejaksaan. Karena itu, kita datang di tempat ini untuk memastikan bahwa dana desa yang dicurigai digunakan dengan tidak tepat dapat ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.
Dimas Roni
, Ketua Forum, saat berbicara dengan jurnalis grup media Pantau.
Meskipun kedatangan para saksi belum ditetapkan secara formal, otoritas kejaksaan mengharuskan mereka untuk kembali nanti.
Rabu (27 Mei 2025)
.
Menurut Dimas, tuduhan penyalahgunaan anggaran meliputi dana untuk membangun los di pasar desa yang bernilai tersebut.
Rp127.875.000
dan kontribusi dana desa sebesar
Rp90.000.000
, dengan estimasi kerugian negara yang diperkirakan melebihi
Rp200 juta
.
Senada dengan itu,
Zulkifli Zen
, seorang tokoh masyarakat lokal, menggarisbawahi keharusan keterbukaan dalam pemrosesan kasus tersebut.
“Awalnya, tujuan kami hanya untuk mengetahui apakah dana itu telah dikembalikan. Namun, respons yang datang dari inspektorat mengatakan bahwa perkara ini kini ada di kejaksaan. Kami harap, penanganannya sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Zulkifli.
Tuntutan dari masyarakat ini merupakan indikasi jelas bahwa keterbukaan dalam mengatur keuangan desa tidak dapat lagi dilupakan. Rakyat meminta adanya kejelasan hukum serta pengembalian dana yang semestinya dipakai untuk kemajuan desa. ***
Leave a Comment