Zenium dot ID, Samarinda –

Usaha Pemkot Samarinda untuk menyusun kembali sistem parkir dengan menggunakan metode non-tunai atau e-parkir masih terhalang oleh berbagai hambatan yang ada di lokasi.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan bahwa masalah parkir di kota tidak dapat terselesaikan dengan cepat.

Oleh karena itu tidak mengherankan bila masalah tersebut sering menjadi topik utama dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, layaknya yang baru saja dilaksanakan dengan Bank Mandiri tentang peningkatan sistem pembayaran parkir non-tunai agar lebih efisien dan terjangkau untuk publik.

“Kita terus berusaha mengurai benang kusut dari tata kelola yang selama ini masih menyisakan banyak celah, baik dari sisi regulasi, teknis lapangan, maupun kebiasaan masyarakat,” ujar Andi Harun (17/4) malam.

Ia menilai bahwa problem parkir bukan hanya terjadi di Samarinda, melainkan juga di banyak kota besar di Indonesia. Namun jika dibiarkan, masalah ini bisa menjadi persoalan akut yang mengganggu ketertiban dan citra peradaban kota ke depan.

Setelah mengumumkan Gerakan Aksi Hidupkan (AH) Pembayaran Non-Tunai dan Aksi Hindari (AH) Parkir Liar pada September 2024, Pemerintah Kota Samarinda mencatat ada peningkatan pemahaman warganya tentang metode pembayaran parkir non-tunai. Tetapi secara bersamaan, transaksi tunai tetap menjadi yang utama, khususnya di area-area ramai seperti Pasar Segiri, Mesra Mall, serta Jalan Abul Hasan.

“Ketika melakukan inspeksi mendadak, saya menyaksikan bahwa tak terdapat selembar tiket pun yang sudah dipotong. Namun, uang tersebut ditemukan di saku juru parkir. Ini berarti warga telah membayar uang tanpa meminta tiket. Bisa jadi dikarenakan jumlahnya sedikit, namun masalah utamanya adalah aspek sosialnya,” katanya.

Pemimpin utama di Samarinda tersebut menegaskan bahwa jika dibiarkan, kebiasaan semacam itu dapat menciptakan preseden negatif. Generasi muda akan berkembang dengan norma yang memandang pungli sebagai sesuatu yang lumrah.

“Kami berharap masyarakat memiliki pemahaman bahwa mengumpulkan uang tanpa landasan hukum tidak hanya merupakan pelanggaran, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan,” tegasnya.

Untuk mengatasi kesulitan itu, Pemerintah Kota memilih untuk mendorong penerapan sistem kartu parkir berlangganan sebagai jawaban praktis dan bersifat jangka panjang.

“Pada awalnya kami menginginkan sistem tanpa tunai menggunakan e-uang, ini adalah solusi terbaik. Namun kenyataannya, tingkat pemahaman finansial publik masih tidak seragam. Ada banyak orang yang belum memiliki kartu e-uang, sementara para pengendara cenderung memilih untuk segera membayar dengan uang tunai senilai Rp2 ribu lalu pergi. Bahkan sistem QRIS juga memerlukan waktu cukup lama, hingga mencapai dua menit,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sistem langganan kartu dipandang lebih efisien dan dapat mengatasi hambatan dalam hal kemampuan digital. Di bawah skema ini, semua pengguna kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, akan diminta memiliki kartu langganan dengan masa aktif satu tahun.

Berdasarkan rencana Pemerintah Kota Samarinda, biayanya akan sesuai dengan Peraturan Daerah yang sudah dibuat, yakni sebesarRp1 juta pertahununtukmobil danRP400ribufortiaptwheeler.

Namun, dalam rangka sosialisasi awal, Andi Harun berpikir untuk memberikan potongan harga tahun pertama sebesar kurang lebih Rp600-700 ribu pada kendaraan roda empat danRp300 ribu bagi sepeda motor.

“Atau bisa jadi dua tahun lagi, mari kita evaluasi kemudian,” katanya.

Bukan hanya itu, masalah tambahan yang timbul berkaitan dengan kapabilitas masyarakat dalam melunasi seluruh biaya berlanggan dari awal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota bekerja sama dengan Bank Mandiri sedang merancang sistem pembayaran secara bertingkat atau dikenal juga sebagai skema top-up bertahap.

“Bukan setiap orang dapat segera membayar satu juta rupiah. Beberapa individu hanya sanggup menyuntikkan lima puluh ribu rupiah. Namun, Bank Mandiri telah berkomitmen untuk mendukung teknologi pengisian ulang sehingga menjadi lebih fleksibel. Dengan demikian, staf akan mengerti bahwa jika saldo mencapai batas minimum, kartu tersebut perlu diisi kembali,” jelaskannya.

Sistem ini akan diujicoba terlebih dahulu di kalangan internal Pemkot Samarinda. Sekitar 12.000 sampai 15.000 pegawai akan menjadi pengguna pertama kartu berlangganan, sebagai contoh kepada masyarakat.

Andi Harun dengan tegas menyuarakan sikapnya tentang masalah pedagang parkir ilegal yang masih sering ditemui di berbagai tempat. Menurut Andi, praktik penjaga parkir tanpa izin yang sebelumnya dipandang sebagai pekerjaan biasa justru merusak sistem kedisiplinan dan aturan hukum.

“Setelah aturan ini diberlakukan, publik diharapkan untuk mengatakan ‘tidak’ pada petugas parkir ilegal. Apabila ada ancaman atau intimidasi, harap catat dan simpan buktinya. Kami akan bekerja bersama dengan pihak penegak hukum. Petugas parkir tanpa izin yang menyusahkan dapat ditangani secara hukum,” ucapnya tegas.

Wali kota pun menyatakan bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan polemik. Akan tetapi, dia berharap perubahan budaya di Kota Samarinda bakal menjadi lebih nyata.

Saya sadar bahwa beberapa orang pasti merasa tersinggung, mengingat mereka sejauh ini telah mendapatkan keuntungan dengan mudah. Namun, bagaimana jika kita terus diam dan membiarkan situasi tersebut tanpa adanya upaya untuk membentuk tatanan sosial yang lebih baik?” katanya sebagai penutup. (*)

Tags:

Share:

Leave a Comment