Kelompok ini tetap berkomitmen dalam upaya memberantas narkoba di tanah tempat semua orang setuju.

LILIK SETIYAWAN

, Kajari Aceh Tenggara


ITNews, KUTACANE

– Kejari Aceh Tenggara menghilangkan barang bukti terkait narkoba, termasuk sabu, ganja, dan obat ekstasi, di area parkir kantor mereka pada hari Senin (26/5/2025).

Pemusnahan barang bukti itu dijalankan melalui proses penghalusan menggunakan blender serta pembakaran. Proses pemusnahan ini diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH MH, bersama-sama dengan Bupati M Salim Fakhry, Kapolres AKBP Yulhendri SH SIK MIK, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Majelis Syariah Kutacane, dan beberapa petugas lainnya.

Jaksa Negeri Pengadilan Aceh Timur, Lilik Setiyawan, menyebut bahwa barang bukti yang dihancurkan mencakup sabu dengan berat 517,34 gram, ganja senilai 90,98 gram, serta pil ekstasi atau inex sebanyak 6,38 gram dan beberapa jenis barang bukti pelanggaran pidana lainnya. Barang bukti yang telah sahih hukum (inkrah) ini merupakan hasil pengrusakan dari total 60 kasus narkoba, 8 kasus peredaran obat keras, dan lima kasus Kepolisian untuk Keamanan Nasional dan Ketertiban Masyarakat (Kamnegtibmasy), juga Lima Kasus Pelanggaran Hukum Biasa (PHB).

Menurut Kajari, penggerebekan terhadap obat-obatan terlarang dengan jumlah sedikit tersebut cukup mengkhawatirkan warga di wilayah Aceh Tenggara. Penyelidikan kali ini menumpukan pada otak dibalik layar dari kalangan ibu-ibu rumah tangga serta remaja.

Menurut laporan tersebut, dari Desember 2024 sampai tanggal 26 Mei 2025, jumlah barang yang dimusnahkan adalah 0,5 kilogram. Lilik menyampaikan apreasiasinya kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri karena telah mengerahkan semua stafnya untuk memerangi penyebaran obat-obatan terlarang serta mendukung kebijakan Bupati dalam upaya membersihkan desa-desa dari ancaman narkoba.

Dia menambahkan bahwa saat ini Polres sedang menyelidiki kasus penangkapan satu kilogram sabu yang dikontrol dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. “Mereka terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah setia,” katanya.

Selama ini, Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, telah menyampaikan penghargaannya kepada Polres atas upaya pemberantasan narkoba serta Kejari untuk menyelesaikan perkara terkait narkoba di daerah setuju bersama tersebut. “Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari akibat hukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

as

)

Tags:

Share:

Leave a Comment