JAKARTA, Zenium dot ID
– Ketika Anda ingin membeli mobil second, selain mengecek keadaan mesin serta kelengkapan berkasnya, pastikan pula bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.
Apabila kurang cermat, pembeli mungkin harus membayar denda yang semestinya menjadi kewajiban pemilik sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat LaluLintas Polri Metro Jakarta, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa sebelum memboyong kendaraan second, peminat harus melakukan pengecekan historis kendaraannya terlebih dahulu, entah itu roda dua atau empat, serta pastikan tidak ada tunggakan denda dari sistem elektronik ETLE.
“Sebaiknya sebelum Anda membeli kendaraan bermotor seperti roda dua atau empat, periksakan dahulu di SAMSAT apakah kendaraannya masuk daftar tilang elektronik ETLE atau belum. Ini penting agar konsumen mengetahui informasi tersebut dan tidak mengalami kerugian karena sang penjual menyembunyikan fakta bahwa kendaraannya telah tersentuh sistem pengawasan lalu lintas elektronik,” ungkap Ojo dalam pesan video yang diterima.
Zenium dot ID
, Rabu (16/4/2025).
Jangan lanjutkan, selain memeriksa denda elektronik, pembeli potensial juga harus melakukan pemeriksaan fisik pada Kendaraan dan menyamakan dokumen dengan Samsat untuk menghindari kerugian di masa depan.
“Nomor rangka mesin pada dokumen harus sesuai dengan nomor rangka mesin yang ada di kendaraan tersebut. Selain itu, juga perlu dicek apakah kendaraan sudah terdaftar atau belum dan apakah pernah ditilang oleh sistem ETLE. Setelah semua masalah diketahui, cukup lakukan komunikasi dengan penjual,” jelas Ojo.
Memilih untuk mendapatkan mobil atau sepeda motor second tentunya dapat jadi opsi berkat biayanya yang relatif murah, namun konsumen perlu teliti saat mengecek status hukum serta catatan histori alat transportasi tersebut supaya tak mengalami beban finansial extra yang nggak diharapkan.
Leave a Comment