Pasangan di Buleleng Ditangkap, Sering Terlibat Transaksi Narkoba di Tempat Tinggal


Zenium dot ID, BULELENG

-Seorang pasangan yang memiliki inisial RS dan AC ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

Hal ini disebabkan karena mereka berdua terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang di area Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

RS dan AC ditangkap pada hari Kamis (10/4/2025).

Kedua belah pihak tidak saling bertemu ketika Tim Subsektor Goak Poleng mengunjungi tempat tinggal mereka yang terletak di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan ketika ditemui menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka dimulai dengan adanya keluhan warga di Kecamatan Kubutambahan terkait meningkatnya aktivitas distribusi obat-obatan terlarang.

Kepolisian langsung memulai investigasi dan akhirnya berhasil mendapatkan informasi pengenalannya tentang seorang lelaki yang bernama depannya adalah RS.

Berdasarkan data yang didapatkan, rumah sakit tersebut sering kali melancarakan perdagangan narkoba di tempat tinggalnya.

“Berdasarkan informasi itu, pada hari Kamis (10/4/2025) sekira pukul 14:15 WITA, tim khusus Timsus Goak Poleng melancarkan operasi penangkapan di kediaman RS yang berbagi tempat tinggal dengan kekasihnya bernama AC,” terangnya.

Dihadapan aparat desa setempat, Tim Khusus Goak Poleng kemudian melancarkan pencarian di dalam rumah itu.

Akhirnya, para petugas menemukan barang bukti berupa narkoba tipe sabu-sabu dengan bobot total 2,42 gram secara keseluruhan.

Ke pihak kepolisian, RS menyatakan bahwa obat-obatan terlarang itu adalah miliknya.

Narkoba tersebut didapatkan darinya yang merupakan pacarnya dengan inisial AC, dia sendiri membawanya langsung dari Denpasar.

“RS dan AC menyatakan bahwa mereka pernah menjual beberapa paket narkoba sebelumnya,” jelasnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryana menyatakan bahwa selain dikenal sebagai penyuplai obat terlarang, AC juga berprofesi paruh waktu sebagai perempuan penghibur (cewek BO) di sebuah platform media sosial.

Dia sering menawarkan dirinya di kawasan Buleleng dan Denpasar.

“Saat membuka BO di Denpasar, AC juga mengambil obat-obatan terlarang yang kemudian dibawanya ke Buleleng. Kemudian, mereka menjual sebagian dari barang tersebut dan menyimpan sisanya untuk digunakan bersama-sama,” paparnya.

Kedua bisnis narkoba tersebut baru beroperasi selama tiga bulan terakhir. Pembelian obat-obatan terlarang umumnya dilakukan secara langsung di rumah RS.

“RS lah yang mengendalikan semuanya. Dia bahkan perintahkan pacarnya buat beli obat terlarang di Denpasar dan bawa barang itu ke Buleleng untuk diedarkan,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, RS dan AC diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Mereka berdua dapat dihukum dengan hukuman penjara selama maksimal 20 tahun. (*)

Berita lainnya di
Peredaran Narkotika di Bali

Tags:

Share:

Leave a Comment