Zenium dot ID
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek seorang laki-laki bertajuk HTH (36) di area Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Pekerja lepasan tersangka tersebut dicurigai terlibat sebagai pengantar narkoba tipe sabu-sabu.
Operasi penangkapan terjadi pada hari Sabtu (22/3) sekira pukul 21.00 WIB tepatnya di hadapan pos jalan Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar. Tim kepolisian menyita beberapa benda yang dicurigai sebagai barang bukti setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Bukti yang diamankan oleh tim meliputi 23 kantong plastik mengandung kristal putih diperkirakan sebagai sabu dengan bobot keseluruhan 8,35 gram, tujuh batang kaca, dua telepon genggam, satu kartu ATM BCA atas nama pelaku, uang tunai senilai Rp500 ribu, serta sebuah tas selempan,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah pada hari Rabu (16/4).
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa tersangka memperoleh benda terlarang itu dari seseorang bernama samaran AN yang saat ini menjadi buruan polisi (DPO). Barang haram disampaikan ke tersangka melalui metode “ranjau”, yaitu ditempatkan di lokasi spesifik, tepatnya di tepi jalan di sekitar tiang penyangga listrik Jl. Semolowaru, Surabaya, pada tanggal 12 Maret 2025 kemarin.
Tersangka berperan sebagai pengantar yang ditugaskan untuk menerima dan menyampaikan narkoba jenis sabu-sabu dari pembeli sesuai instruksi AN. Dia mengungkapkan telah melaksanakan tugas tersebut sebanyak tiga kali mulai bulan Februari tahun 2025, demikian jelas Suria.
Setiap kali melakukan transaksi, tersangka menerima bayaran senilai Rp500 ribu yang kemudian dimasukkan ke dalam akun bank miliknya sendiri. Dana itu diklaim sebagai fee atas jasa pengiriman narkoba.
Tersangka saat ini terkena pasal 114 ayat (2) yang disubstitusi oleh Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)
Leave a Comment