News IT

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait diberikan kritik oleh anggota DPR berkaitan dengan Program 3 Juta Rumah.

Rencana yang dipesan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dinilai masih kurang transparan.

Komentar tersebut diberikan oleh salah satu anggota Komisi V DPR RI selama pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Pertemuan itu bertujuan untuk mendiskusikan Rencana Aksi dari Program 3 Juta Rumah yang berlangsung pada hari Selasa (19 Mei 2025).

“Anggaran untuk ini belum disiapkan dan implementasinya juga belum ada. Saat ini sudah bulan Mei, namun target sebanyak 2.247.088 unit rumah tetap tidak jelas asal-usulnya,” ujar Anggota Komisi V DPR RI yang berasal dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo.

Dia bahkan menamakan program itu sebagai “omon-omon,” yang berarti janji-janji tersebut tampaknya kurang realistis dan hanyalah pembicaraan kosong tanpa tindakan konkret.

“Saya lihat pak menteri ini, malah meniru gaya bicara presiden kita, padahal rencana 3 Juta itu seharusnya tidak menjadi omong kosong begitu,” tegas Yanuar.

Seperti halnya pendapat Yanuar, anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP, Haryanto, menyatakan bahwa sasaran pembangunan 3 juta unit hunian tidak dibarengi dengan adanya peta jalan yang detail, khususnya mengenai mekanisme pembiayaannya.

“Besarannya belum jelas apa yang akan dibayar oleh pemerintah, sejauh mana kewajiban dari para investor, serta bagaimana antisipasinya apabila tujuan tersebut gagal dicapai,” ungkapnya.

Di samping itu, wakil ketua komisi V dari dewan perwakilan rakyat republik indonesia, syaiful huda menganggap bahwa kerangka jalannya program 3 Juta Rumah yang dirancangan oleh kementerian pkp masih terlalu kasar.

“Rencana jalannya belum mencapai standar yang diperlukan untuk proyek skala besar seperti ini. Seharusnya terdapat petunjuk tentang tujuan, sumber pendanaan, efek, berkelanjutannya, serta sistem monitoring,” tegasnya.

Rencana jalannya Program 3 Juta Rumah sangat krusial untuk mencapai sasarannya. Tanpa persiapan yang rinci, proyek ini mungkin hanya akan jadi “impian manis” yang tak mudah direalisasikan, seperti diulas oleh anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo.


Maruarar Siap Direshuffle

Ara menyatakan kegembiraannya karena menerima berbagai saran untuk Program 3 Juta Rumah dari anggota Komisi V DPR RI.

Menurutnya, saran-saran dari anggota Komisi V DPR RI tetap sejalan, namun aspek komunikasinya saja yang harus dioptimalkan.

“Saran-sarannya untuk kami sungguh bernilai. Ini akan mendorong kami agar bekerja dengan lebih teliti, lebih gigih, serta menciptakan inovasi-inovasi baru,” jelas Ara.

Sebagai prajurit Presiden Prabowo Subianto, ia akan terus melakukan berbagai upaya untuk bisa mencapai target 3 Juta Rumah.

“Prajuritlah diriku, ditetapkan tujuan sejauh itu maka seluruh teknik perangku digunakan untuk mencapainya,” tambahnya.

Sebaliknya, jika target tersebut tak terwujud, Ara menyatakan bersedia menanggung risiko, yang meliputi kemungkinan diganti dalam tim reshuffle.

“Apa pun insyallah akan saya terima, ini merupakan konsekwensinya dari posisi tersebut. Sebagai seorang menteri yang memiliki tujuan jelas dan anggaran tetap seperti di Kementerian PKP (yang cenderung minimal), saya bersedia menghadapi resiko-resikonya,” ungkapnya tegas.

Menurut dia, memang terdapat beberapa masalah dan hambatan yang dijumpai oleh Kementerian PKP dalam mencapai kesuksessan Program 3 Juta Rumah.

Beberapa hambatan yang dialami meliputi terbatasnya anggaran, kelangkaan tanah, mutu konstruksi, dan juga pendistribusian bantuan perumahan yang kurang akurat.

Ara juga menyebutkan bahwa dia telah memecahkan tugas serta sasaran 3 Juta Rumah bersama Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah.

Ara memiliki tugas sebesar 2 juta unit perumahan, sementara itu 1 juta unit sisanya yang merupakan bagian dari investasi asing adalah responsibilitas Fahri Hamzah.

“Saya tetap optimistis bersama teman-teman melalui usaha yang gigih, kejujuran, dan keterbukaan. Kita percaya bahwa kita dapat meraihnya lewat kerja keras,” tutup Menteri PKP tersebut.


Harta Kekayaan Maruarar Sirait

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, termasuk salah satu dari para menteri Kabinet Merah Putih yang dikenal mempunyai kekayaan cukup besar.

Menurut laporan dari Kompas.com, harta kekayaan Maruarar Sirait saat menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencapai angka Rp 1.554.031.909.656 atau setara denganRp 1,55 triliun.

Itu didasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan Ara, panggilannya, tanggal 17 Januari 2025 melalui laporan khusus perdana setelah menjabat.

Berikut adalah detail lengkap tentang seluruh aset milik Ara yang mencakup lahan dan properti senilai Rp 393.261.530.000 (atau setara dengan Rp 393,2 miliar), peralatan transportasi serta mesin seharga Rp 7.652.701.000 (setara dengan Rp 7,6 miliar), dan harta bergerak lain-lain bernilai Rp 33.919.457.123 (sekitar Rp 33,9 miliar).

Selanjutnya, terdapat surat berharga senilai Rp 900.223.551.910 (Rp 900,2 miliar), kas serta setara kas mencapai Rp 65.555.580.924 (Rp 65,5 miliar); sedangkan aset lainnya bernilai Rp 163.211.238.714 (Rp 163,2 miliar).

Sebaliknya, utang Ara mencatatkan jumlah sekitar Rp 9.792.150.015 atau setara dengan Rp 9,7 miliar.


Harta Properti Ara

Salah satu aset utama Ara adalah properti yang mencakup lahan dan atau gedung dengan nilai keseluruannya sebesar Rp 393,2 miliar.

Dia dicatat sebagai pemilik dari 40 properti yang berada di berbagai daerah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Bandung, Bogor, Humbang Hasundutan, hingga Toba Samosir.

Akan tetapi, yang paling mendominasi di Kabupaten/Kota Tangerang adalah sebanyak 11 tempat. Sedangkan mengenai sumber kepemilikan, 30 properti milik Ara merupakan hasil karya dan usahanya sendiri.

Selebihnya datang dari hadiah berdasarkan akte notaris serta pewarisan.


Daftar 40 Aset yang Dimiliki oleh Maruarar Sirait

Berikut ini adalah rincian mengenai aset properti milik Ara yang mencakup tanah dan juga gedung:

  • Sebidang tanah berukuran 590 meter persegi yang terletak di wilayah Tangerang, diberikan dalam bentuk hibahan melalui akta resmi dengan nilai sebesar Rp 66.847.000.
  • Lahan berukuran 200 meter persegi di wilayah Bandung, yang dimiliki oleh pemiliknya, bernilai Rp 1.237.500.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 205 meter persegi/120 meter persegi berlokasi di Kota Bandung, yang merupakan milik pribadi, ditawarkan seharga Rp 1.468.550.000.
  • Lahan serta gedung yang mencakup area 170 m2/85 m2 di Kota Bandung diberikan sebagai hibah melalui akte notaris dengan nilai Rp 1.193.621.000.
  • Lahan dan struktur bangunan berukuran 340 meter persegi/48 meter persegi yang terletak di kabupaten/kota Subang, merupakan kepemilikan pribadi, diterima melalui hibah dengan menggunakan akta notaris, bernilai Rp 106.216.000.
  • Sebidang tanah dengan luas 208 meter persegi yang terletak di Kota Tangerang Selatan, memiliki nilai jual sebesar Rp 291.491.000.
  • Lahan berukuran 484 m2 di wilayah Toba Samosir, yang dimiliki oleh pemiliknya, bernilai Rp 209.766.000.
  • Sebidang tanah berukuran 675 m² di wilayah Toba Samosir, yang harganya mencapai Rp 292.545.000 telah terjual.
  • Lahan berukuran 1.080 meter persegi yang terletak di kabupaten/kota Toba Samosir bernilai warisan sebesar Rp 468.072.000
  • Lahan dan struktur bangunan berukuran 180 m2/68 m2 di Jakarta Selatan, merupakan warisan dengan harga Rp 2.528.007.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 560 meter persegi/36 meter persegi yang berada di Kota Bogor, merupakan hasil warisan, bernilai Rp 832.304.000.
  • Lahan berukuran 9.395 meter persegi yang terletak di kabupaten/kota Tangerang diberikan dalam bentuk hibah melalui akta, bernilai Rp 1.064.454.000.
  • Lahan tanah serta gedung dengan luas total 502 m²/250 m² terletak di Jakarta Selatan, merupakan aset pribadi Anda, berharga Rp 2.798.466.000.
  • Lahan berukuran 372 meter persegi di wilayah Jaksel diberikan sebagai hadiah melalui akte notaris, nilainya adalah Rp 1.700.226.000.
  • Lahan dan struktur bangunan dengan luas total 425 m2/66 m2 di wilayah Jaksel, diberikan sebagai hibah tanpa adanya akta, senilai Rp 2.012.739.000
  • Lahan berukuran 21.354 meter persegi yang terletak di kabupaten/kota Humbang Hasundutan diberikan sebagai hibah melalui akta dengan nilai sebesar Rp 625.132.000.
  • Sebidang tanah yang luasnya mencapai 2.980 meter persegi di wilayah Tangerang, diberikan dalam bentuk hibah melalui akta notaris dengan nilai sebesar Rp 307.043.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 75 m2/59 m2 yang berada di Kota Tangerang Selatan, merupakan milik sendiri, harganya adalah Rp 409.497.000.
  • Lahan dan struktur bangunan dengan luas 91 m2 hingga 235 m2 yang berada di wilayah Tangerang, merupakan properti mandiri, bernilai Rp 1.188.572.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 68 m2 hingga 182 m2 yang terletak di Kota Tangerang, dimiliki secara mandiri, berharga Rp 906.631.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 448 m2/203 m2 yang terletak di Kota Tangerang, merupakan milik pribadi Anda, harganya sebesar Rp 3.181.309.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 136 meter persegi atau bisa juga dibilang 544 meter persegi terletak di Jakarta Pusat, merupakan aset pribadi, harganya mencapai Rp 4.515.152.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 67,5 m2/270 m2 di wilayah Jakut, dimiliki secara mandiri, ditawarkan seharga Rp 8 Miliar.
  • Lahan serta gedung dengan luas 67,5 m2/270 m2 yang berada di Jakarta Utara, dimiliki sepenuhnya, ditawarkan seharga Rp 8.000.000.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas 67,5 meter persegi atau total 270 meter persegi terletak di Jakarta Utara, dimiliki oleh pemiliknya, berharga Rp 8.000.000.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas 67,5 meter persegi atau bisa mencapai 270 meter persegi terletak di Jakarta Utara, dimiliki sepenuhnya, berharga Rp 8.000.000.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 493 m2/72 m2 yang terletak di Pematang Siantar, milik pribadi, harganya adalah Rp 137.368.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas 65 hingga 68 meter persegi di wilayah Tangerang, milik pribadi, ditawarkan seharga Rp 378.421.000.
  • Lahan berukuran 5.520 meter persegi di wilayah Humbang Hasundutan, yang merupakan hasil kerja keras Anda, bernilaiRp 85.008.000.
  • Lahan berukuran 93 m2 di wilayah Bandung, yang dimiliki oleh pemiliknya, bernilai Rp 284.292.000.
  • Lahan serta gedung dengan luasan total 909 meter persegi/400 meter persegi yang terletak di Jakarta Pusat, merupakan milik pribadi, berharga Rp 45.000.000.000.
  • Lahan dan struktur bangunan berukuran 119 m2/88 m2 di Kota Bandung, yang telah saya miliki secara mandiri, bernilaiRp 813.684.000.
  • Tanah dan struktur bangunan dengan luas total 1.991 meter persegi atau sebagian berukuran 1.137 meter persegi terletak di Jakarta Pusat, dimiliki oleh pribadi, harganya mencapai Rp 220 triliun.
  • Lahan dengan luas 5.323 meter persegi yang berada di kabupaten/kota Humbang Hasundutan, menghasilkan pendapatan sebesar Rp 81.974.000.
  • Sebidang tanah dengan luas 2.125 meter persegi yang terletak di kabupaten/kota Humbang Hasundutan, memiliki nilai jual sebesar Rp 32.725.000.
  • Sebidang tanah berukuran 7.620 m2 yang terletak di Kabupaten/kota Humbang Hasundutan, memiliki nilai sebesar Rp 18.348.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 923 m²/425 m² yang terletak di Kota Bandung, didapatkan secara mandiri, bernilai Rp 28.385.297.000.
  • Sebidang tanah dengan luas 1.002 meter persegi yang terletak di Kabupaten/Kota Tangerang telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 9.782.025.000.
  • Lahan serta gedung dengan luas total 647 meter persegi/361 meter persegi terletak di Jakarta Selatan, dimiliki secara pribadi, ditawarkan seharga Rp 28.000.000.000.
  • Lahan berukuran 7.575 m2 di wilayah Tangerang, yang dihasilkan secara mandiri, bernilai Rp 858.248.000.


(Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono)

Tags:

Share:

Leave a Comment