JAKARTA

,

KOMPAS

.

TV

– Menteri Agama Nasaruddin Umar akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat.

LPDU akan mengikutsertakan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, serta lembaga terkait lainnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” ungkap Menag dalam FGD (Focus Group Discussion) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

FGD yang bertemakan ‘Diskusi Penyempurnaan Manajemen ZIS dan DSKL di Seluruh Negeri’ telah diselenggarakan. Hadir dalam acara ini Ketua Baznas Noor Achmad bersama timnya.

Menag menyebutkan bahwa peluang dana zakat dan wakaf di Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal. Sebenarnya, dana tersebut bisa dipergunakan untuk menanggulangi masalah kemiskinan di tanah air.

Menurut studi yang dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disimpulkan bahwa jumlah potensial zakat dari dana yang ada di perbankan bisa mencapai hinggaRp 320 triliun.

“Dari data ditemukan bahwa dana yang disimpan di perbankan, baik dalam format wadiah, tabungan, maupun deposito, jika kami mengenakan zakat, total zakatnya akan mencapai 320 triliun rupiah,” ungkap Nasaruddin seperti dilansir dari pernyataan resmi Kementerian Agama.

Angka tersebut mencakup kemungkinan pengumpulan zakat dari harta benda yang belum disimpan di bank, termasuk perhiasan, properti seperti tanah, serta rumah sewa.

Di samping itu, terdapat wakaf produktif dengan potensi dana hingga kira-kira Rp178 triliun setiap tahunnya.

Pada acara tersebut, Menteri Agama membagikan pengalaman dari perjalanannya yang berkaitan dengan tugas di Yordania. Dia sempat bertemu dengan Menteri Wakaf Jorda, Menteri Wakaf Kuvet, serta Direktur Urusan Keagamaan Turki.

Dia kemudian menguraikan datanya serta membandingkan cara pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia dengan beberapa negara lainnya.

Pemimpin utama dari Masjid Istiqlal mengatakan bahwa ada beberapa negara berpenduduk sedikit yang mencapai kinerja luar biasa dalam hal penghimpunan dananya untuk wakaf.

“Yordan, jumlah zakat yang harus dibayarkan setiap tahun adalah sebesar 20 miliar dinar. Namun, untuk wakaf uangnya, total mencapai 600 miliar per tahun. Padahal populasi di Jordan hanya sekitar 10 juta jiwa,” terangnya.

Menag pun menggarisbawahi kebutuhan meningkatkan kesadaran serta penggunaan yang maksimal dari dana infak dan shodaqoh di bawah naungan ZIS (Zakat, Infak, dan Shodaqoh). Terhadap Baznas, Menteri tersebut menyampaikan pesannya untuk tidak sekadar berkonsentrasi pada zakat saja, tetapi juga memperhatikan aspek infak dan shodaqoh.

“Temannya Baznas mungkin perlu mempertimbangkan cara agar dari dana Zakat, Infak, dan Sadaqah (ZIS) nantinya bukan hanya zakat saja yang menjadi fokus, tetapi juga infak serta sedekah,” katanya.

Dia menyatakan bahwa manajemen dana jemaah yang terstruktur lewat LPDU akan memberikan efek besar pada peningkatan kesejahteraan orang-orang kurang beruntung di Indonesia.

“Orang miskin tidak boleh terus ada karena jumlah mereka kira-kira dua juta jiwa. Diperlukan dana kurang lebih 24 triliun rupiah untuk menyelesaikan masalah ini. Setengah dari anggaran tersebut cukup bagi Baznas untuk menghapus kemiskinan absolut di Indonesia,” tegasnya.

Tags:

Share:

Leave a Comment