SEMARANG, Zenium dot ID

– Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, akan menghadapi sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah pada hari Senin, 21 April 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan perkara kasus dugaan suap yang mencakup nama Mbak Ita kepada Pengadilan Negeri (PN) di Semarang.

Haruno Patriadi, juru bicara untuk Mahkamah Negeri Semarang, membenarkan jadwal persidangan tersebut.

“Persidangan akan berlangsung besok, yaitu hari Senin tanggal 21 April 2025,” kata Haruno ketika dihubungi pada Kamis (17/4/2025).

Sidang ini adalah kelanjutan yang terjadi sesudah dokumen kasus dipindahtangankan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Semarang.

“Sidang pertamanya pada dasarnya adalah agenda utama,” jelasnya.

Haruno menyatakan ada tiga dokumen kasus yang diserahkan berkaitan dengan tuduhan penyuapan dalam lingkungan Pemkot Semarang.

Kasus korupsi Mbak Ita

Mbk Ita disatukan dalam kasus yang sama dengan suaminya, Alwin Basri, seorang mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Di samping itu, ada dua kasus tambahan, satu melibatkan Ketua Gapensi Kota Semarang bernama Martono, dan yang satunya lagi adalah Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa yakni Rachmat Utama Djangkar.

Mereka tersandera dalam skandal diduga penyuapan penyediaan barang atau layanan dan penerimaan suap di Kota Semarang selama tahun 2023 hingga 2024.

Pada kasus tersebut, Hevearita beserta suami diketahui dicurigai menerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat dipertanyakan peran mereka karena dituduh memberikan suap.

Tags:

Share:

Leave a Comment