Laporan oleh Jurnalis TribunPalu, Misna Jayanti
Zenium dot ID, DONGGALA
– JPU dari Kecamatan Kejaksaan Negeri Donggala telah menahan secara resmi kedua tersangka dalam kasus suap program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pada tahun 2023 di Rutan Maesa serta Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Desa Siweli dengan inisial J, serta kontraktor penyedia kambing dalam program penanggulangan kemiskinan bernama AHS.
Demikian informasi yang diberikan oleh Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram saat berada di Kantor Kejari Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala pada hari Rabu (16/4/2025).
Berikut putusannya: Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Palu dengan nomor 56/Pid. Sus-TPK/2024/PN Palu yang menyangkut terdakwa J, telah dibuktikan secara resmi dan memikatkan bahwa ia dinyatakan bersalah dalam kasus tindakan pidana penyuapan.
Berikan Informasinya ke Kejari Donggala, Ikram menyatakan bahwa mantan Kades Siweli J dituntut hukuman penjara satu setengah tahun serta denda senilai Rp 50 juta.
Terdakwa J masih ditahan. Sementara itu, uang yang tersisa dari anggaran program percepatan penanganan kemiskinan berdasarkan pemberdayaan masyarakat senilai Rp 42 juta 692 ribu 500 diambilalih oleh negara dan digunakan sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami negara,” katanya.
Sebagai sementara, menurut putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 57/Pid. Sus-TPK/2024/PN Palu yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2025 untuk tersangka bernama AHS, telah dibuktikan dengan jelas dan tanpa keraguan bahwa dia bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi.
AHS divonis satu tahun penjara serta menerima hukuman denda sebesar Rp 50 juta. AHS ditetapkan bersalah atas pengambilan keuntungan berlebih sekitarRp 19 juta 900 ribu yang bukan menjadi haknya.
Terdakwa AHS masih ditahan. Keuntungan tak semestinya dari program Gercep penanganan kemiskinan berdasarkan pemberdayaan warga di Desa Siweli tahun 2023, yaitu sebesar Rp 19 juta 900 ribu atas pembelian kambing, dirampasi untuk negara dan dimasukkan sebagai gantian uang milik AHS,” urai Ikram. (*)
Leave a Comment