Zenium dot ID, KARAWANG —
Unit Lalu Lintas Polres Karawang menyelenggarakan kembali program SIM Keliling Karawang pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025.
Program SIM Keliling di Karawang berlangsung selama enam hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu, yaitu antara pukul 09:00 hingga 15:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Hanya pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling di Karawang berakhir hingga pukul 12.00 WIB.
Penduduk Kabupaten Karawang dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling secara langsung di tempat-tempat penyelenggaraan SIM Keliling Karawang yang diselenggarakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metro Karawang.
Persiapkan semua dokumen serta dana yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum Anda menuju ke tempat SIM Keliling Karawang tersebut.
1. Senin, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Pos Polisi Dawuan
2. Selasa, dari jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
3. Rabu, jam 09.00 – 14.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok
4. Kamsar, jam 09.00 – 14.00 WIB di Mal Cikampek
5. Jumat, jam 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
6. Sabtu, jam 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan :
* Untuk layanan Sim Keliling Karawang pada hari Kamis pekan pertama dan ketiga dilaksanakan di Telugasari (di depan Polsek Telugasari).
Pada minggu kedua dan keempat di Rengasdengklok (di Persimpangan menuju Tugu dekat Terminal Lama).
* Bagi PATEN, schedulernya mengacu pada jadwal yang ditetapkan oleh Pemda
Berikut adalah rincian tentang tempat tepat di mana SIM Keliling Karawang beroperasi:
– Rengasdengklok terjadi di Persimpangan menuju Tugu yang berdekatan dengan Terminal Lama
– Di Hadapan Polsek Telagasari Terletak Telagasari
Untuk warga negara atau individu yang ingin memperbarui Surat Izin Mengemudi jenis A dan C ataupun mengajukan satu yang baru, berikut adalah kelengkapan dokumen yang diperlukan:
Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau memperbarui SIM di Polres Karawang adalah sebagai berikut:
* Pelapor harus menunjukkan SIM resmi dan tetap berlakunya.
* Menyertakan KTP asli beserta Fotokopinya
* Melampirkan sertifikat kesehatan.
(Sumber: Satlantas Polres Karawang)
Baca berita
Zenium dot ID
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.
Leave a Comment