JAKARTA, Zenium dot ID
Harli Siregar, Kepala Pusat Informasi dan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penangkapan empat hakim terkait dengan dugaan suap dalam vonis perkara ekspor minyak mentah dimulai dari bukti elektronik yang ada pada kasus Ronald Tannur.
Hal itu dikemukakan oleh Harli Siregar di acara Satu Meja The Forum.
Kompas TV
, Rabu (17/4/2025).
“Kami akan mengurus kasus yang berhubungan dengan masalah di Surabaya, termasuk Ronald Tannur. Selain itu, kami juga akan menerapkan langkah-langkah preventif serta penyitaan sebagian dari pendidikan,” jelas Harli.
“Selama proses pencarian dan penyitaan tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah perangkat elektronik dalam kasus Surabaya, kasus ZR. Salah satu dari alat-alat elektronik ini memperlihatkan adanya informasi dan catatan tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan MS (Marcela Santoso),” jelasnya lebih lanjut.
Selanjutnya, menurut Harli, penyidik kejaksaan yang bertindak sebagai investigator melaksanakan analisis mengenai bukti elektronik tentang peranan Marcella Santoso.
“Apa sebenarnya peran dari MS dalam hal ini? Bagaimana profil mereka berhubungan dengannya. Pada tanggal 19 Maret 2025, akan ada keputusan ONSTLAG mengenai pelanggaran hukum korporat sebagai tersangka. Kami juga menganalisa alasan dibalik penggunaan ONSTLAG, dan setelah kami teliti ternyata ada hubungannya dengan MS disini. Lalu letak posisi MS pada kasus ONSTLAG tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami temukan,” jelas Harli.
“Selanjutnya, penyidik melaksanakan pencarian di lokasi MS dan menemukan buku catatan yang berisi informasi tentang cara menghindari tindak pidana terkait korporasi. Berdasarkan penemuan itu, penyidik yakin bahwa MS merupakan salah satu pelaku dalam kejadian tersebut, sebab ada catatan mengenai metode untuk menghindarinya,” jelasnya.
Menurut Harli, saat ini MS dan tujuh individu lain telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan keputusan ekspor minyak mentah. Di antara mereka ada seorang pengacara bernama Ariyanto Bakri. Tersangka lain termasuk Wahyu Gunawan dari jabatan Panitera serta Muhammad Syafei (MSY), kepala bagian Social Security and License di Grup Wilmar.
Di samping itu, terdapat empat hakim yakni Muhammad Arif Nuryanta, Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin (ASB), serta Ali Muhtarom (AM).
Leave a Comment