News IT


,


Jakarta


– Komisi Anti-Korupsi (
KPK
) mengevaluasi mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Budi Susanto serta Ivo Wongkaren. Selama proses evaluasi tersebut, KPK melakukan konfirmasi dan menyelidiki lebih lanjut tentang bukti-bukti yang disita terkait skandal suap dalam proyek penyediaan bantuan sosial presiden untuk mengatasi pandemi di area Jabodetabek.
Kementerian Sosial
.

“Pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ungkap Jurubicara KPK Budi Prasetyo melalui pernyataan tertulis, Jum’at, 23 Mei 2025.

Sekarang ini, Wakil Ketua KPK waktu itu, Alexander Marwata pernah menyebut bahwa kasus korupsi dimulai ketika Kementerian Sosial mengirim sebuah surat ke PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di bulan Agustus tahun 2020. Surat tersebut berisi permohonan audiensi dari Kemensos bersama PT BGR terkait rencana distribusi bantuan sosial dalam bentuk beras.

Pada pertemuan itu, PT BGR yang dikeluarkan oleh Direktur Komersial Budi Susanto (BS), mengungkapkan kesediaannya untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut ke 19 propinsi di Indonesia. Selanjutnya, PT BGR berusaha mencari mitra bisnis yang bisa dipercaya sebagai penasihat pendamping dengan anggaran kontrak sebesar Rp 326 miliar.

Kemudian mereka mengarahkan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto, yang belum mempunyai dokumen legalitas yang pasti, sebagai distributor bantuan beras tersebut.

Berdasarkan laporan
Majalah Tempo
Pada bulan Februari 2021, KPK mendapatkan informasi bahwanya PT Primalayan tak menjalankan tanggung jawabnya sebagia penyedia bantuan sosial berupa beras. Dicurigai penunjukkan pihak ketiga dalam proyek tersebut hanyalah cara membingunkan penggunaan dana.

Kemudian, KPK melaksanakan investigasi dan mengidentifikasi sejumlah enam orang sebagai tersangka pada dugaan skandal suap bantuan sosial dari presiden. Orang-orang tersebut antara lain Direktur Utamanya PT BGR yang bernama Kuncoro Wibowo (KW), Direktur Utama di PT Mitra Energi Persada yakni Ivo Wongkaren (IW), Anggota Tim Penasihat untuk PT PTP dengan nama Roni Ramdani (RR), Manajer Umumnya PT PTP yaitu Richard Cahyanto (RC), Direksi Bidang Perdagangan milik PT BGR berinisial Budi Susanto (BS) serta Wakil Presiden Operasional PT BGR sang April Churniawan (AC).

Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus
korupsi bansos Covid-19
tersebut. Dia didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial 2020.

Di samping Kuncoro, Budi Susanto serta April Churniawan dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun beserta denda senilai Rp 1 miliar dengan ancaman tambahan penjara 12 bulan jika tidak dibayarkan. Penuntut umum melihat bahwa Budi dan April berperan sebagai pemrakarsa atau perancang kegiatan ilegal ini. Selain itu, April juga menjadi target untuk mendepositokan gantinya uang sejumlah Rp 1,275 miliar, kurangi nilai dari barang bukti tertentu yang telah disita.

Ivo Wongkaren dihadapkan pada tuntutan selama 13 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan masa kurungan 12 bulan karena kasus suap bantuan beras untuk program KPM PKH Kemensos. Selain itu, dia juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp 120,12 miliar tetapi dikurangi nilai barang rampasan dari kepadanya.

Kemudian, KPK merancang pengembangan atas kasus tersebut. Mereka pernah mencegah beberapa orang sebagai saksi guna memberikan kesaksian. Salah satunya ialah saudara laki-laki dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang berperan sebagai komisaris di PT Dosni Roha Logistik, entitas yang berhasil mendapatkan kontrak penyaluran beras bantuan sosial dari Presiden.

Tags:

Share:

Leave a Comment