JAKARTA, Zenium dot ID
Harli Siregar, Kepala Pusat Informasi dan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihak penyelidik sedang meninjau kembali sumber dana senilai Rp60 miliar yang terlibat dalam skandal suap hakim berkaitan dengan vonis onstlag pada persyaratan ekspor minyak mentah (CPO).
Hal itu dikemukakan oleh Harli Siregar di acara Satu Meja The Forum.
Kompas TV
, Rabu (17/4/2025).
“Itu saat ini tengah diteliti dan dipelajari oleh para penyidik,” kata Harli.
Hingga penentuan status tersangka kemarin, karena pihaknya menerima pernyataan resmi korporat yang menyebutkan hal tersebut berasal dari MSY sendiri. Jika kita ikuti urutannya, setelah MSY ada AR, lalu MS, selanjutnya WG, dan terakhir MAN sebelum mencapai majelis, demikianlah susunan lengkapnya,” jelas Harli.
Namun, Harli menggarisbawahi bahwa Kejaksaan Agung tidak akan terbatas pada tugas MSY saja dalam menyelidiki asal-usul dana sebesar Rp60 miliar yang digunakan untuk membrikan suap kepada hakim dalam kasus eksportir minyak mentah tersebut.
“Penyidik akan meneliti asal-usul MSY ini,” ujar Harli.
Dalam percakapan itu, Harli pun ditegaskan tentang siapa pemilik dari mobil-mobil mewah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung. Harli menjelaskan bahwa beberapa kendaraan tersebut dimiliki oleh Ariyanto Bakri, yaitu seorang pengacara yang juga diduga sebagai tersangka dalam kasus suap hakim.
Barang bukti tersebut disita dari AR, yakni sahabat MS. Saat ini penyidik sangat aktif dalam kasus ini; mereka menemukan jumlah mencapai Rp60 miliar. Kami saat ini tengah menyelidiki lebih jauh untuk memastikan apakah dana itu berasal dari tindak kriminal atau tidak,” ungkap Harli.
“Pengambilan sanksi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 juga dipertimbangkan. Selain ancaman hukuman atas pelaksanaan aturan seperti yang tertuang dalam Pasal 2 dan setelahnya, dapat pula ditetapkan hukuman sesuai dengan Pasal 18.
“Yang berarti mengenai uang ganti rugi dan pemulihan hak-hak negara, hal tersebut akan kami laksanakan,” tambahnya.
Kini Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait keputusan ontslag izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Berikut adalah daftarnya secara penuh:
1.Muhammad Arif Nuryanta, Presiden Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2.Agam Syarif Baharuddin, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
3.Ali Muhtarom, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
4.Djuyamto, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
5.Wahyu Gunawan, Asisten Hakim Pengadilan Negeri Jakut untuk Bidang Perdata
6. Marcella Santoso, Pengacara Perusahaan untuk CPO
7.Ariyanto Bakri, Kekuatan Hukum dalam Dunia Korporasi CPO
8. Muhammad Syafei, Kepala Hukum Sosial dan Jaminan Sosial Grup Wilmar
Leave a Comment