MANOKWARI, Zenium dot ID

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyelenggarakan persidangan berkaitan dengan tuduhan penyuapan dalam proyek konstruksi jalan dari Kampung Simiei ke Kampung Obo, yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan alokasi dana sebesar Rp 6,3 miliar.

Persidangan yang dilangsungkan pada hari Rabu (16/4/2025) ini meneliti keterangan dari dua orang saksi, yakni Abdullah Kabrahanubun, pegawai honorarium, serta Nobel Rantetandung, Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Teluk Bintuni.

Mereka berdua menyetujui ada pembayaran kembali uang di tahun 2024.

Proyek yang dituduh bermasalah tersebut menggunakan anggaran senilai Rp 6,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tindakan penguangan tanah serta pekerjaan keras pada jalan.

Dalam perkara ini, terdakwanya adalah Suradi ST yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muchlis sang pemilik dari CV Sigemarai Permata.

Sidang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH, diikuti oleh Hakim Anggota Pitaryanto SH MH serta Hermanto.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diperkuat oleh Eka Padmahantara Antonius SH, SH hadir pada sidang tersebut, sedangkan kedua terdakwa dikawal oleh sekelompok pengacara yang dipimpin Patrick Tendirerung SH.

Abdullah Kabrahanubun menyatakan bahwa Richard Talakua, yang pernah menjadi Kepala Inspektorat Teluk Bintini, memohon kepadanya agar menggunakan nama CV Sigemarai berkat hubungan dekatnya dengan Muchlis.

“Abdullah mengatakan bahwa Richard memintanya untuk meminjam bendera,” jawabnya ketika ditanyai oleh JPU.

Pinjaman dengan nama itu menimbulkan penyaluran dana proyek, di mana Abdullah mendapatkan uang sebanyak Rp 150 juta dari Richard yang harus dia serahkan ke Muchlis.

“Richard memberikan Rp 150 juta kepada Muchlis,” lanjutnya.

Nobel Rantetangga, seorang saksi, menyatakan bahwa dirinya berpartisipasi dalam pembuatan rancangan anggaran biaya (RAB), di mana dokumen ini memuat perkiraan biaya dari proyek tersebut.

“Sudah ditetapkan bahwa anggarannya memiliki batas sebesar Rp 6 miliar. Menurut perhitunganku, untuk jalan Simiei-Obo selama 4,5 kilometer, dana tersebut adalah jumlahnya. Tak ada standarnya; semuanya diatur secara keseluruhan,” ungkap Nobel.

Pada persidangan tersebut, diketahui bahwa tersangka dan pihak yang menerima aliran dana pernah bertemu di Polda Papua Barat. Mereka diminta untuk mengembalikan uang itu pada kesempatan tersebut.

“Betul kita sekitar 11 orang berkumpul di Polda dan dianjurkan untuk mengembalikan sesuatu,” ujar Nobel.

Setelah rapat itu, mereka mengembalikan uang ke kas negara secara bertahap, mencapai jumlah kira-kira Rp 5 miliar secara keseluruhan.

“Dijalankan secara bertahap, Agustus adalah waktu untuk pembayaran terakhir. Saya ingat ada sekitar empat kali pembayaran tetapi besaran masing-masing saya tidak tahu,” jelas Nobel.

Patrick Tendirerung, jaksa bertindak untuk terdakwa, menanyaikan ke pada Nobel tentang apakah proses pengembalian tersebut terjadi sebelum para terdakwa dinyatakan sebagai tersangka.

Perihal kasus dugaan suap dan rasuah tersebut dikendalikan oleh kepolisian Teluk Bintuni, tempat tiga individu sudah disebut sebagai pelaku utama pada bulan November tahun 2024.

Selain Suradi dan Muchlis, Richard Talakua masih berstatus buron.

Suradi membenarkan ada pertemuan bersama beberapa pihak, seperti Kapolda, yang berkaitan dengan kasus itu.

“Terdapat diriku sendiri, Frans Awak, Muchlis, Richard Talakua, Ida Bagus Putu Suratna, Abdullah, Nobel Rantetandung, serta sejumlah pihak tambahan lainnya,” jelas Suradi setelah menghadiri sidang.

Kedua terdakwa dituduhkan atas pelanggaran Pasal 5 bersama dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dari UU Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 mengenai Pengadilan untuk Tindakan Pidana Korupsion.

Dalam tuntutan disinggung pula bahwa konstruksi segmen jalanan itu sebetulnya sudah dilakukan oleh PT Wijaya Sentosa, dengan sumber dana berasal dari CSR PT Wijaya Sentosa, tidak oleh CV Sigemarai Permata.

Proyek tersebut dicurigai tidak melewati tahap tender, mengarah pada kemungkinan adanya penyiapan ulang dokumen tender yang diduga disupport oleh Nurjanah.

Persidangan akan dijadwal ulang untuk hari Rabu minggu depan guna memeriksa kesaksian para saksi.

Tags:

Share:

Leave a Comment