TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU
– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Sulawesi Barat berkomitment mencegah tindakan premanisme sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri.
Terkait dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri tersebut, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka segera menindaklanjutinya lewat pertemuan bersama Forkopimda beberapa hari yang lalu.
Plt Kaban Kesbangpol Sulbar, Sunusi menyebut bahwa pertemuan itu menhasilkan keputusan pembentukan satuan tugas gabungan guna menyelesaikan masalah premanisme di wilayah setempat, serta melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat yang bertindak tidak sesuai aturan.
“Sudah dibentuk tim khusus untuk menangani hal tersebut,” kata Sunusi.
Selain itu, Kesbangpol Sulbar juga membuka ruang aduan bagi publik yang mendapatkan ormas yang melanggar dan tindakan premanisme di tengah masyarakat. Cara pengaduan dapat membuat surat tertulis ke Kesbangpol Sulbar.
Menurut Sunusi, Kesbangpol Sulbar mempunyai database organisasi masyarakat (Ormas), sehingga saat ada laporan, bisa diperiksa apakah ormas tersebut telah terdaftar secara resmi atau belum.
Terdapat lebih dari 80 organisasi masyarakat (ormas) di Sulawesi Barat yang kini tercatat dalam database Kementerian Pembangunan dan Politik Provinsi Sulbar. Mereka berupaya untuk menjaga komunikasi yang efektif dengan setiap ormas dan juga menyediakan bimbingan mengenai hak, tanggung jawab, serta ketentuan-ketentuan bagi ormas tersebut.
“Dengan mengakses tautan SImpel Mas, kita telah membuka formulir pendaftaran online yang mencakup empat kategori: penerbitan SKT, penerbitan surat terdaftar untuk pemprov, laporan ormas serta prosedur operasional standar dana hibah,” jelas Sunusi.
Dalam kanal tersebut, menjadi akses bagi setiap Ormas melakukan pelaporan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan. (*)
Leave a Comment