Zenium dot ID


,


Jakarta


– Penanganan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinyakana telah diselesaikan dengan adanya penggalian awal pada akhir bulan Februari kemarin. Akan tetapi, setelah ditelisik lebih jauh, tampaknya hal tersebut belum sepenuhnya selesai.
pagar laut di Bekasi
Yang dilarang itu belum sepenuhnya dihapus.

Hal ini menjadi jelas sesudah para nelayan lokal melaporkan kesulitan yang dialami dalam mengejar sumber penghidupannya karena rute penangkapan ikan mereka tetap diblokir oleh pagar laut tersebut. Salah satu nelayan dari desa Paljaya, yaitu Muhammad Ramli berusia 42 tahun, menyampaikan bahwa upaya awal untuk membongkar hanya difokuskan pada area sekitar pesisir reklamasi. Dia juga menambahkan kemudian, pembongkaran tidak lanjut dilaksanakan.
pagar laut
dihentikan.

“Pembongkarannya saat itu hanya terjadi di area pesisir reklasim saja. Bahkan, itu hanyalah sebuah upacara formal dan kemudian semua aktivitasnya berakhir,” jelas Ramli di Paljaya, Kabupaten Bekasi, Minggu, 13 April 2025, dilaporkan
Antara.


Ringkasan Peristiwa Pembatas Tanah di Bekasi

Kasus pagar laut di Bekasi kembali menjadi sorotan setelah kasus serupa di Tangerang muncul pada Januari lalu. Struktur pembatas berbahan dasar bambu ini memiliki lebih dari satu ribu batang yang disusun rapi dan melintasi jarak dua kilometer dengan luas area seluas 70 meter. Di daerah Segarajaya, konstruksi ini mengikuti tepi perairan lokal, bentuknya menyerupai dinding air atau tanggul, sementara bagian dalam seperti aliran sungai.

Pagar laut di Bekasi menarik perhatian setelah mendapat keluhan dari para nelayan lokal. Salah satu pengaduan datang dari Mitun, pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai nelayan. Ia menyebut bahwa keberadaan pagar laut telah mengganggu aktivitas warga sekitar, terlebih bagi mereka yang bermata pencaharian dalam bidang penangkapan ikan. Menurutnya, sejak dibangunnya pagar bambu tersebut, dia bersama ratusan nelayan lain merasakan kesulitan untuk memperoleh hasil tangkapan ikan seperti dahulu.

“Merasa terganggu sekali, tadi jalannya lurus menuju situ, tapi sekarang harus berbelok jauh karena tertutup oleh pagar tersebut,” ujar Mitun saat ditemui reporter di tempat kejadian pada hari Selasa, 14 Januari 2025.

Di samping kedalaman jarak tempuh hingga lautan untuk menangkap ikan semakin menjauh, para nelayan pun terpaksa mengeluarkan uang tambahan untuk membayar bahan bakar kapal mereka. Akhirnya, Mitun memilih keluar dari dunia penangkapan ikan dan kemudian pindah ke bidang baru sebagai guide bagi turis-turis yang hendak berkelana di sungai Jengkem.

“Sudahlah, bagaimana lagi mencari ikan yang sulit ini, terhalang oleh tiang-tiang pembatas pantai. Ayo hentikan saja aktivitas memancing kami. Lebih baik kita cari pengunjung di Sungai Jengkem untuk dikembangkan sebagai tempat wisata,” katanya.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat selanjutnya mengklaim bahwa pembatas laut di wilayah perairan Kabupaten Bekasi merupakan hal yang sah lantaran memiliki pemilik yang pasti. Dua firma privat yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) serta PT Mega Agung Nusantara (MAN) diketahui sebagai pemegang hak atas garis pantai di daerah Tarumajaya tersebut.

Menurut Ahman Kurniawan dari UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem di DKP Jawa Barat, pembangunan pagar laut tersebut adalah hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama sebuah perusahaan swasta. Kolaborasi ini dimulai tahun 2023 dan direncakan akan berlanjut hingga tahun 2028.

“Jika di tempat ini keownership-annya jelas, tidak ada yang samar-samar. Ini adalah kolaborasi antara DKP Jawa Barat bersama TRPN, serta MAN; semua memiliki dokumen hukum mereka sendiri,” ungkap Ahman saat berada di Bekasi, hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025.

Ahmad mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut ditujukan untuk merancang jalur navigasi bagi Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang saat ini dalam proses konstruksi. Tujuan dari pembangunan PPI ini adalah supaya kelak para nelayan dapat melakukan lelang ikan mereka secara terfokus di pelabuhan. Proyek kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama sektor privat ini meliputi pengembangan saluran pelabuhan, bangunan dermaga, serta menara cahaya.

“Alurnya menjadi sangat krusial karena membantu para nelayan dalam pergerakan mereka dari laut terbuka ke dermaga pendaratan guna melancarkan proses pengangkutan ikan yang ditangkap,” jelasnya.

Rencana jalur yang akan dikembangkan dalam area tersebut memiliki panjang sekitar 5 kilometer dengan lebar mencapai 70 meter serta kedalaman 5 meter, menyebabkan keseluruhan luasarea mendekati 50 hektare. Untuk pengadaan pembuatan bendungan pantai, bagian dari sisi kiri dermaga ditangani oleh PT TRPN, sedangkan pihak kanan diserahkan kepada PT MAN.

“Nah melalui kesepakatan ini, setiap kebutuhan dapat beroperasi secara bersama-sama. Kami di DKP Jawa Barat mempunyai misi dalam mengatur area pelabuhan kami. Sedangkan pihak swasta yang terlibat sebagai developer atau investor dan bertujuan menjalankan usaha mereka juga dapat bekerja seiring,” jelasnya.

Sebaliknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut bahwa pembatas pantai yang ada di Bekasi tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Penggunaan Ruang Laut (PKKPRL). Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, instansi tersebut belum pernah memberikan persetujuan PKKPRL bagi proyek pengadaan batas laut tersebut.

“KKP belum pernah mengeluarkan PKKPRL terkait dengan pembatasan tanaman bambu tersebut,” jelas Doni ketika dihubungi dari Jakarta pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sebagaimana dilaporkan Antara.

Doni menjelaskan bahwa KKP sudah tahu tentang adanya pagar laut itu dan segera bertindak dengan mengumpulkan informasi dan data terkait. Menurutnya, PSDKP dari KKP telah mengirim surat formal pada tanggal 19 Desember 2024 yang memerintahkan untuk menghentikan aktivitas tersebut dikarenakan belum memiliki persetujuan yang sah.

“Tim PSDKP dari KKP telah diterjunkan ke lapangan, dan pada tanggal 19 Desember (2024) kemarin mereka sudah mengirim surat untuk meminta penstopan aktivitas yang tidak memiliki izin,” katanya.

Akan tetapi, perintah itu ternyata diabaikan. Usai mengundang kontroversi, Direktorat Jenderal PSDKP KKP kemudian melaksanakan inspeksi ulang ke tempat tersebut dan menemukan bahwa pekerjaan proyek masih berlangsung. Akhirnya, Direktorat Jenderal PSDKP KKP memutuskan untuk memblokir area pantai dengan cara mendirikan pagar serta meletakkan plang penyegelan pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025.

“Dahulu kita telah datangi tempat ini.Tanggal 19 Desember (2024), kita sudah ingatkan untuk berakhir dan aturlah dahulu PKKPRL-nya. Itulah yang jadi fokus kami. Namun ternyata tadi sore, salah satu anggota tim sempat melihat bahwa eskavator masih bekerja. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melakukan pengepungan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat sedang menyaksikan pemeriksaan pagar laut tersebut.

Setelah ditinjau oleh otoritas yang tepat, PT TRPN akhirnya dituding bersalah dan diminta untuk mengembalikan keadaan lingkungan, termasuk mencopot pagar bambunya. Proses penghapusan ini pertama kali direncanakan mulai Selasa, 11 Februari 2025 dengan perkiraan penyelesaian selama sepuluh hari kerja. Tetapi sejak tanggal tersebut, tak banyak kemajuan signifikan yang dicatat dari proses penghapusannya.

Pantauan terkini oleh
Antara,
Deretan tiang bambu milik PT TRPN serta PT MAN itu belum sepenuhnya dirobohkan. Menurut Ramli, walaupun beberapa bagian dari pagar telah diruntuhkan, tetapi kebanyakan masih tegak dengan kuat. Ini menjadi alasan mengapa aktifitas laut belum dapat berlangsung seperti biasanya. Bahkan ia mendesak agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut campur.

“Saat ini masih mengalami kesulitan dalam mencari ikan dengan optimal. Kami berharap agar gubernur dapat ikut terlibat dan menyelidiki situasi yang ada di lokasi. Mohon bantuan Anda, Pak Dedi, sehingga lautan kita bisa pulih seperti masa lalu,” ucapnya.

Pada saat bersamaan, pengacara dari PT TRPN Deolipa Yumara menyampaikan alasannya kenapa pekerjaan membongkar pagar pantai di Bekasi belum selesai. Menurut dia, klien-nya memilih untuk berhenti melanjutkan proyek tersebut karena pagar bambunya adalah bagian dari barang bukti dalam investigasi yang ditangan Bareskrim Polri. Mereka menegaskan bahwa kegiatan bongkar pasang ini baru bisa diteruskan usai seluruh urusan peradilan terselesaikan.

“Bila diungkap seluruhnya, dapat meniadakan bukti fisik. Oleh karena itu, kita harus menunggu sampai proses hukum berakhir,” ujarnya.

Kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi kemudian masuk ke ranah hukum karena dituduh ada tindakan pemalsuan surat serta atau pemalsuan akta otentik dan juga atau pemasangan informasi palsu pada sekitar 93 sertifikat hak milik. Laporan kasus ini diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan saat ini sedang diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Ditribudidiktif Bareskrim Polri sudah mengidentifikasi sembilan individu sebagai tersangka seperti dinyatakan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025. Identifikasi tersebut dilakukan usai pemeriksaan lebih kurang 40 orang menjadi saksi dalam perkara ini. Tambahan lagi, tim penyelidik pun berhasil menerima berbagai alat bukti dari lab forensik berkaitan dengan perubahan data atau informasi pada dokumen sertifikat tanah yang dicurigai.

“Dengan adanya peninjauan kasus yang diselenggarakan oleh para penyidik, termasuk penyidik utama dan penyidik madya, kita telah bersama-sama memutuskan untuk mengidentifikasi sembilan individu sebagai tersangka,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum.
Bareskrim
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro dari Polri yang berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis, dikutir
Antara.


Adi Warsono, Sapto Yunus

, dan

Antara

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

Tags:

Share:

Leave a Comment