
KEPRI POST –
Performa beberapa Ketua dan Anggota DPRD Kota Batam yang secara konsisten mengikuti kegiatan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra telah menciptakan polemik dalam kalangan publik. Beberapa orang melihat ini sebagai kerjasama baik antara eksekutif dan legislatif, sementara pihak lain menyatakan bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang oleh para anggota dewan.
Merespon polemik itu, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menyatakan bahwa pekerjaan anggota DPRD seharusnya disesuaikan dengan tanggung jawab, peranan, dan fungsinya (tupoksi). Dia mengakui sudah memberitahu stafnya agar lebih memprioritaskan tugas pengawasannya daripada terpaku pada kepala daerah.
“Secara mendasar, kita mempertahankan tugas pokok dan fungsinya karena ini merupakan kepercayaan,” katanya, merujuk pada laporan Antara, Rabu, 16 April 2025.
Dalam beberapa kesempatan berinteraksi dengan masyarakat, Wawako Batam Li Claudia hampir selalu ditemani oleh ketua atau anggota DPRD Batam.
Pada saat terlibat dalam penyelidikan kasus akumulasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Li Claudia ditemani oleh Wakil Ketua DPRD Batam Hendra Asman dan Aweng Kurniawan, bersama dengan anggota DPRD lainnya yaitu Anwar Anas dan Anang Adhan.
Saat menghadiri perkara cut and fill di Botania, Li Claudia ditemani oleh pemimpin serta sejumlah anggota DPRD Batam, seperti Ahmad Surya. Kondisi serupa pun tampak pada berbagai acara lain yang dia hadiri.
Kamaluddin menyatakan bahwa untuk mengembangkan Batam, DPRD perlu bekerja sama erat dengan Pemerintahan Kota. Meskipun demikian, dalam lingkup tugas dan fungsinya masing-masing, terdapat garis pembatasan yang penting dipertimbangkan supaya DPRD tidak kehilangan martabatnya.
“Bila ingin mengembangkan Batam, pastinya diperlukan kolaborasi yang baik, namun tetap sesuai dengan batasan tugas dan fungsinya masing-masing. Harus dihindari agar DPRD tidak kehilangan martabatnya sebagai institusi pengawas,” tandasnya.
Pada saat bersamaan, warga Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Nawawi menganggap bahwa perilaku para ketua dan anggota DPRD yang senantiasa menyertai Wawako Batam seperti ayudan atau penjaga pribadi, mencerminkan ada kesalahpahaman tentang peranan sebenarnya mereka.
“Saat sebagai perwakilan masyarakat, anggota DPRD bertanggung jawab atas fungsi legislatif, pembuatan anggaran, serta memantau kinerja pemerintahan lokal, tidak berperan sebagai penasihat atau bawahan kepada kepala daerah,” katanya.
Nawawi menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa memblur indepedansi DPRD Batam, melemahkan perannya dalam penguatan pengawasan, serta memiliki risiko menciptakan konflik kepentingan.
“Supervisi harus dijalankan dengan cara yang obyektif dan kritis untuk keuntungan masyarakat umum, bukannya menggunakan hubungan pribadi yang tak tepat,” tegasnya.
Leave a Comment