TANGERANG SELATAN, Zenium dot ID
Kejaksaan Tinggi Banten telah mengidentifikasi Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP) sebagai tersangka dalam kasus diduga penyuapan pengolahan limbah dengan nilai mencapai Rp 75,9 miliar.
Pemberi Informasi Hukum dari Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan bahwa Tubagus memiliki peranan sebagai Kepala Pengelola Anggaran (KPA) serta Penyusun Perjanjian Kontrak (PPK).
Tubagus dituduh terkait dengan mengatur proyek itu dari tahap seleksi penyedia sampai ke tahap penyelesaian pembayarannya.
“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditentukan oleh tersangka dan digunakan sebagai acuan dalam negosiasi sebenarnya tidak dibuat dengan keahlian sesuai dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rangga, Rabu (17/4/2025).
Di samping itu, Tubagus juga gagal melaksanakan pemeriksaan teknis mengenai barang-barang dan fasilitas yang disajikan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan penyedia layanan pada projek tersebut.
Rangga menyatakan bahwa kontrak yang disetujui oleh TAKP memiliki masalah sebab tak menggambarkan dengan jelas tempat penjemputan sampah serta prosedur manajemennya.
“Kontrak yang dibuat oleh tersangka sebagai PPK sebenarnya tidak disiapkan dengan baik karena tidak menentukan tujuan atau lokasi untuk transportasi limbah serta tidak menjelaskan prosedur manajemen limbah yang tepat,” katanya.
Pada saat menjalankan aktivitas, ditemukan bahwa Tubagus mengizinkan PT EPP untuk tidak mengeksekusi poin pekerjaan terkait manajemen limbah sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian.
Di samping itu, Tubagus juga gagal memantau tempat pembuangan sampah yang tak sesuai dengan peraturan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Sementara itu, sebagai PPK, terdakwa berhak mengawasi agar pekerjaan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan kontrak,” jelas Rangga.
Walaupun ada beberapa kelemahan dalam implementasinya, Tubagus tetap mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan membayarkan seluruh jumlah yang menjadi kewajiban penyedia, walaupun dokumen Administratif belum lengkap.
Berdasarkan tindakannya, TAKP diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) bersama dengan Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi.
Pelaporan kasus ini dimulai di bulan Mei 2024, saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mengadakan tender untuk pelayanan transportasi dan manajemen limbah, yang dikerjakan oleh PT EPP sebagai perusahaan penyedia produk dan layanan terkait.
Akan tetapi, hasil investigasi mengungkapkan ada kemungkinan kerjasama tidak sah di antara pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) dengan PT EPP sebelum proses seleksi penyedia jasa dimulai.
PT EPP ternyata belum mempunyai sarana, kemampuan, ataupun keahlian untuk melaksanakan tugas manajemen limbah sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan yang ada.
Sekarang giliran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan Pandeglang.
Rangga menyatakan bahwa selama investigasi, terbukti Wahyunoto memiliki peranan penting dalam pemilihan tempat pembuangan limbah yang tak sesuai standar.
“Pada kenyataannya, PT EPP belum mempunyai sarana, daya tampung, ataupun keahlian untuk menjadi sebuah perusahaan yang mampu mengurus penanganan sampah sebagaimana mestinya,” jelas Rangga.
Diketahui tersangka diduga turut serta dalam kerjasama dengan Wahyunoto guna menyelesaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di PT EPP sehingga perusahaan tersebut mendapatkan KBLI yang berkaitan dengan pengolahan limbah.
Petugas terus menggali lebih dalam tentang arus uang yang menuju keWL.
“Saat ini, tim sedang melanjutkan pemeriksaan lebih detail mengenai arus dananya,” tandas Rangga.
Leave a Comment