Zenium dot ID
– Kejaksaan Tinggi Banten sekali lagi mengidentifikasi tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsipada proyek pengiriman dan pemantauan limbah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Tersangka terbaru bernama TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dia menjabat sebagai Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Sebelum dijadikan tersangka, TB Apriliadh pernah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Banten dalam kasus korupsi transportasi dan manajemen limbah senilai Rp75 miliar tersebut.
Pejabat Hukuman Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa mereka telah menahapkan tersangka terbaru dalam perkara itu.
“Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melanjutkan tindakan mereka dengan menahan satu tersangka lainnya yang bernama Tb Apriliadhi Kusumah Perbangs,” ungkapnya saat berbicara dengan para jurnalis pada hari Rabu, 16 April 2025.
Berkat tersangka baru ini, kini telah ada tiga orang menjadi target utama kasus suap dan penyuapan dalam pengelolaan limbah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.
Ketiganya merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, serta yang baru-baru ini Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang Selatan, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa.
“Dia akan ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan,” kata Rangga.
Saat ini, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pengolahan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Wakil Walikota, Pilar Saga Ichsan menggarisbawahi kebutuhan untuk memastikan alur proses hukum berjalan dengan lancar dalam kasus-kasus yang kini masih bergulir.
“Mengacu pada pernyataan yang dibuat oleh Pak Wali Kota Benyamin Davnie kemarin, beliau menyampaikan bahwa jalannya proses hukum adalah suatu keharusan,” ungkap Pilar Saga Ichsan ketika ditemui di area Ciputat, Tangerang Selatan, seperti dilaporkan pada hari Minggu (9 Februari 2025).
Pilar menggarisbawahi bahwa setiap orang yang terlibat dalam kesalahan atau pelanggaran hukum, harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Bila terdapat kesalahan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum di sana, maka semua pihak harus menanggung akibatnya, demikianlah seharusnya,” ungkap Pilar.
Tegaslah, Pilar menyampaikan bahwa tak akan ada kelonggaran untuk pelanggaran hukum yang terjadi di area kekuasaannya.
“Pak wali kota bersama-sama dengan saya dan kami berdua tidak menerima adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.
Berikut adalah informasinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sekarang sedang menyelidiki adanya dugaan penyuapan terkait transportasi dan manajemen limbah di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.(m30)
(TribunBanten.com/
Engkos Kosasih
/Zenium dot ID)
Peroleh informasi tambahan di Zenium dot ID melalui kanal WhatsApp.
di sini
Lainnya dapat membacakan berita dari Zenium dot ID.
Google News
Leave a Comment