
PIKIRAN RAKYAT
Seorang reporter menghadapi tekanan dari sejumlah perwira militer ketika sedang meliput di desa Campaka, kecamatan Cigugur, kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Tindakan intimidasi itu dialami oleh Deni Nurdiansyah, seorang reporter dari Radar Tasikmalaya dan juga anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), cabang Galuh Raya Sub Korda Pangandaran. Hal ini terjadi ketika dia sedang melaksanakan tugas jurnalismenya di desa Campaka, kecamatan Cigugur, dalam upayanya memperoleh informasi tentang isu-isu yang sedang ramai dibicarakan di kalangan publik.
Pada saat sesi wawancara sedang berjalan di kantor Kepala Desa Campaka, seorang yang menyebut dirinya sebagai Danramil tiba-tiba datang dengan penampilan kasual dan mulai mengucapkan kalimat dengan nada ancaman. Hal ini dianggap mempersulit pekerjaan jurnalis dan bertolak belakang dengan nilai-nilai kebebasan pers.
Ketua IJTI Galuh Raya, Yosep Trisna, dengan tegas mengutuki perilaku beberapa anggota kepolisian. “Tindakan intimidasi terhadap wartawan saat melaksanakan kewajibannya merupakan ancaman bagi sistem demokratis. Kami meminta lembaga berwenang, yaitu Kodim lokal di tempat itu, agar langsung menyelidiki secara mandiri dan menerapkan hukuman bila ditemukan bukti kesalahan,” ungkap Yosep dengan tegas.
Dia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam sistem hukum, tidak hanya sebagai kata-kata kosong. Sebenarnya, TNI harus berperan sebagai pelindung kedaulatan hukum, bukannya sebagai pihak yang melanggar prinsip konstitusi.
Setelah beberapa jam, mengenai laporan tentang ancaman terhadap wartawan bernama Deni Nurdiansyah, perwakilan dari Danramil tersebut dengan spontan memberikan permintaan maaf publik.
Dia mengaku bahwa perbuatan itu terjadi akibat impulsivitas sesaat dan semestinya tak dilancarkan, apalagi pada jurnalis yang sedang melaksanakan kewajiban pekerjaannya.
“Saya sadar bahwa perbuatan saya kurang tepat. Dengan sungguh-sungguh saya mohon maaf terkait insiden itu. Mudah-mudahan hal ini bisa jadi pengalaman penting untukku di masa mendatang sehingga aku dapat bertindak dengan lebih baik saat menghadapi segala kondisi,” katanya.
Permohonan maaf itu diberikan untuk menunjukkan pertanggungjawaban etis, serta diharapkan bisa membuka jalan bagi pemulihan hubungan antara petugas kepolisan dengan media di lokasi kejadian.
Sementara Dandim 0626 Pangandaran Letkol Inf. Indra Mardianto Subroto mengaku sudah mengetahui kejadian tersebut dan akan melakukan evaluasi secara internal.
Indra menyebutkan bahwa tidak seluruh pemerintahan desa dapat menangani Dana Desa dengan efektif, sehingga peranan jurnalistik sangat diperlukan sebagai mekanisme pengawasan luar biasa.
“Melalui kontrol sosial, pelaksana manajemen Dana Desa dapat beroperasi secara efektif,” tegasnya.
Leave a Comment