Zenium dot ID


,


Jakarta


– Kejaksaan Agung mengklaim adanya tuduhan atas penipuan dokumen terkait HGB dan SHM dalam kasus tersebut.
pagar laut
Di wilayah desa Kohod, penyelidikan harus dilakukan lebih lanjut ke bidang tindakan hukuman pidana korupsi walaupun dalam proses kasus tersebut terdapat juga pelanggaran umum seperti penggelapan dokumen.

“Sehingga investigasi yang berlangsung berkaitan dengan kejahatan biasa, namun dalam kasus tersebut terdapat elemen tindak pidana korupsi, maka hukum khususnya adalah undang-undang antitipikor yang perlu diprioritaskan,” jelas Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum Kejakusan, Sunarwan, pada hari Rabu, tanggal 15 April 2025.

Pernyataan itu menjawab komentar dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyebutkan bahwa terdapat dua SPDP dalam perkara pengeluaran Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Desa
Kohod
jika Korps Tindak Pidana Korupsi Polri mengidentifikasi adanya dugaan penyuapan di dalam perkara itu.

Bareskrim sedang menyelidiki tuduhan tentang penggelongan dokumen terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam perkara pagar laut itu. Di sisi lain, Kortas Tipikor tengah memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan suap atau korupsi. Untuk kasus pemalsuan dokumen, Dittipidum Mabes Polri sudah menunjuk empat orang sebagai tersangka. Sedangkan upaya investigasi lebih lanjut untuk mencari bukti tindakan kriminal berhubungan dengan korupsi masih pada fase awal penyelidikan oleh tim Kortas Tipikor.

Terkait dugaan penipuan sertifikat tersebut, perkara telah mencapai tingkat pertama. Namun, tanggal 14 April 2025 terakhir, Jaksa kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) beserta dokumennya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (PolRI). Sebab, mereka menyatakan bahwa penyidik belum sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Jaksa dalam merujuk kasus ini sebagai suatu bentuk tindakan hukuman atas pelanggaran korupsi. Sementara itu, hasil evaluasi dari pihak Jaksa justru mendeteksi adanya indikasi aktivitas ilegal berkaitan dengan praktek penggelapan uang atau aset.

Jaksa menemukan beberapa pelanggaran hukum terkait dengan penerbitan HGB dan SHM di area perairan desa Kohod tersebut. Pelanggarannya mencakup pencucian dokumen, eksploitasi kekuasaan oleh pegawai negeri, serta adanya dugaan bahwa tersangka telah menerima suap atau gratifikasi.

Jaksa menyatakan bahwa pembuatan sertifikat HGB dan SHM yang melibatkan perairan desa Kohod dipakai untuk mendapatkan untung ilegal dalam pelaksanaan proyek pengembangan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Berdasarkan penjelasan jaksa, perbuatan itu merupakan bagian tak terpisahkan. Ia merujuk pada prinsip Lex specialis derogat legi generali di mana undang-undang yang spesifik (lex specialis) menggantikan aturan yang lebih umum (lex generalis). Oleh karena itu, investigator harus fokus mengekspos dugaan kasus suap dan korupsi saja.

Sebelumnya, Bareskrim bersikeras mengejar kasus pemalsuan dokumen saja lantaran setelah berdiskusi dengan BPK ternyata tak ditemukan adanya kerugian bagi negara. Menurut Djuhandani, suatu tindakan kriminal baru dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat dampak kerugian pada pemerintah.

“Setelah kami meninjau dokumen-dokumen tersebut, terdapat indikasi korupsi. Indikasi ini muncul karena tersedia bukti-bukti yang mendukung adanya lautan yang kemudian mengalami perubahan status menjadi kepemilikan pribadi dan selanjutnya menjadi aset sebuah perusahaan,” jelasnya.

Dari hal tersebut, jaksa mengatakan terjadi penyerahan hak milik negara karena adanya pembuatan sertifikat palsu. Lebih lanjut tentang kasus ini
pagar laut
Ini juga mengikat pejabat negara.

Tags:

Share:

Leave a Comment