ITNEWS
– Untuk penduduk terutama warga Kabupaten Tangerang yang berencana untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi jenis A atau C pada Rabu (28/5/2025) hari ini.
Lebih baik menggunakan layanan SIM keliling yang diadakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.
Pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk memperbarui dokumen tersebut setiap lima tahun sejak tanggal pengeluarnya. Apabila masa berlakunya telah lewat, maka pemegang SIM harus mengurus pembuatan surat izin yang baru.
Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, Satlantas Polresta Tangerang menyelenggarakan pelayanan SIM berkeliling di dua lokasi yaitu Pospol Telaga Bestari serta area lobby timur Mal Ciputra.
Pelayanan SIM berkeliling di Kabupaten Tangerang diselenggarakan antara hari Senin sampai dengan Sabtu.
Pelayanan SIM mobile diadakan di lokasi yang beragam.
Pelayanan SIM bergerak akan ditutup di hari Minggu serta hari-hari libur nasional yang lain.
Berikut adalah 6 tempat dan jam operasional pelayanan SIM keliling oleh Satlantas Polresta Tangerang:
1 Layanan SIM Keliling Anda akan berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra serta di Pospol Kutabumi dari jam 07:00 hingga 15:00 WIB.
2. Layanan SIM Keliling akan diselenggarakan pada hari Selasa di Lobby Timur Mal Ciputra serta di Pospol Kutabumi dari jam 07:00 hingga 15:00 WIB.
3. Layanan SIM Keliling akan berlangsung pada hari Rabu di Pospol Telaga Bestari serta di Lobby Timur Mal Ciputra dari jam 07:00 hingga 15:00 WIB.
4. Layanan SIM Keliling pada hari Kamis akan berlangsung di Pospol Telaga Bestari serta di Lobby Timur Mal Ciputra dari jam 07:00 hingga 15:00 WIB.
5. Layanan SIM Keliling pada hari Jumat akan diselenggarakan di dua lokasi: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja dari jam 07.00 hingga 10.00 WIB, sementara itu untuk tempat lainnya yaitu Ramayana Cikupa buka sejak pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB.
6. Layanan SIM Keliling pada hari Sabtu akan diselenggarakan di Pospol Telaga Bestari serta Pasar Puri Samsat Pasar Kemis dari jam 07:00 hingga 15:00 WIB.
Untuk pengurusan perpanjangan SIM, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh warga sebelum mengunjungi layanan SIM keliling. Pastikan semua dokumen penting telah disiapkan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus disertakan:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Pendaftarannya dapat diselesaikan secara daring lewat http:// formulir.polrestatangerang.net
Biaya untuk memperbarui perpanjangan, penggantian karena kerusakan atau pemindahan (mutasi) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. Kartu ID B senilai Rp80.000
3. SIM Kelas II seharga Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pelamar mengisi surat pengesahan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter serta tenaga ahli di bidang psikologi
2. Pemohon Mendatangi Loket guna melaksanakan pembayaran tarif administrasi penataan SIM serta mengisi formulir yang diperlukan.
3. Calon pemegang SIM bisa mendapatkan nomor antrian.
4. Pengaju melengkapi formulir lalu menyerahkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab.
5. Pegawai akan memasukkan informasi pelamar SIM ke dalam sistem.
6. Calon pelaku mengidentifikasi diri dengan mencakup sidik jari, fotografi wajah, serta tandatangannya.
7. Pelamar berpindah ke area menunggu guna mengurus penerbitan SIM.
Sumber: Satlantas Polresta Tangerang
Peroleh informasi tambahan dari ITNEWS melalui kanal WhatsApp tersebut.
di sini
Baca berita ITNEWSlainnya di
Google News
Leave a Comment