Zenium dot ID, BENGKAYANG – Mengenai kabar mengenai adanya kegiatan penjual eceran internet ilegal yang tersebar di Kecamatan Teriak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang sebelumnya sudah menyelenggarakan pertemuan koordinatif (Rakor) Pelaksanaan Tindakan atas Jaringan Internet pada hari Senin tanggal 10 Februari tahun 2025 dengan menggunakan platform digital Zoom Meeting dalam ruangan Media Center Diskominfo.
Dan Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang Ucok P. Hasugian menyayangkan terkait beredarnya informasi di media sosial Bengkayang yang menyebutkan bahwa Diskominfo Bengkayang diduga tutup mata terkait aktivitas reseller internet illegal.
Ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang yang baru saja dilantik pada tanggal 21 Maret 2025. Dia menyangkal tuduhan itu, sebagaimana penolakannya sudah dia sampaikan ketika ada pertemuan antara jurnalis dengan Bupati Bengkayang beberapa waktu silam.
“Saya menyesalkan fakta bahwa Dinas Kominfo mengabaikan adanya internet ilegal di Bengkayang. Menurut Kepala Dinas Kominfo Bengkayang yang berbicara pada hari Rabu, 16 April 2025, soal aktivitas tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Balai Monitor,” katanya.
•
Nelayan di Pulau Lemukutan Menerima Bantuan Jas Hujan dari Satpolair Bengkayang
Pada rilis resmi yang diserahkan kepada rapat koordinasi terbatas secara daring tersebut hadir Ikbal Mawaldi selaku ketua tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi atau Perangkat Telekomunikasi dari Balai Pengelolaan Kelas II Pontianak, perwakilan Telkom daerah Singkawang sebagai wakil dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk cabang Bengkayang, kepala Diskominfo kabupaten Bengkayang yaitu Aleksius bersama dengan staf-staff-nya, serta beberapa pihak berwenang lain seperti dinas PUPR kabupaten Bengkayang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bengkayang, dan Badan Pembinaan Hukum Daerah (Bapperida) kabupaten Bengkayang.
Pada rapat koordinasi itu dijelaskan tentang pengawasan, kontrol serta tindakan hukum terhadap Spektrum Frekuensi Radio (SFR) oleh Tim Penyuluhan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi atau Perangkat Telekomunikasi dari Balai Pantau Kelas II Pontianak.
Ikbal Mawaldi, Ketua Tim Penyelarasan Spektrum Frekuensi Radio dan Piranti Telekomunikasi serta/atau Peralatan Telekomunikasi dari Kantor Pengawas Klas II Pontianak, menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 1 tahun 2022 yang membahas Tentang Struktur Organisasi dan Tata Laku Satuan Kerja Teknik Spesialisasi Pantau Spektrum Frekuksi Radio, disebutkan bahwa Satuan Kerja Teknis (Satker) dalam Bidang Pantau Spektrum Frekuensi Radio adalah bagian dari lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Peralatan Pos dan Informatika (SDPPI). Hal ini menjadikan mereka berada di bawah kendali langsung dan bertanggung jawab terhadap Direktur Jenderal SDPPI. Salah satu kewajibannya termasuk melakukan pemantauan dan kontrol pada sektor pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) harus disesuaikan dengan tujuan awal dan tidak boleh mengakibatkan interferensi yang merugikan. Setiap penggunaan SFR memerlukan persetujuan dari Menteri. Persetujuan ini diberikan setelah melakukan analisis teknis. Jenis-jenis izin untuk menggunakan SFR mencakup Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), serta Izin Kelas,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan laporan dari Balai Monitor Kelas II Pontianak, otoritas dalam melaksanakan penyelidikan dan hukuman perlu sejalan dengan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 44 ayat 1-2 menyatakan bahwa hanya penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Telekomunikasi yang memiliki hak istimewa sebagai penyidik sesuai dengan undang-undang prosedur pidana saja yang boleh menangani kasus kejahatan terkait telekomunikasi.
Mengartikan hal itu, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang serta Penyuluh Pencegahan Pelaku TindakPidana Lainnya tidak memiliki wewenang untuk mengusut atau menegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran pidana tertentu. Di tingkat provinsi Kalimantan Barat, hak istimewa ini hanya dimiliki oleh Unit Teknis Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (UPT Kemkominfo – Balai Pengawasan Kelas II Pontianak). Sedangkan peranan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang terbatas pada pemberitahuan rincian pengaduan ataupun keluhan publik seputar Layanan Internet yang ilegal ke Balai Pengawasan Kelas II Pontianak berdasarkan asumsi kesalahan semula sebagai orang bebas,’ paparnya.
Selanjutnya, alasan tersebut berkaitan dengan kemampuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang yang terbatas dalam melaksanakan investigasi dan tindak lanjut.
Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkayang, Napoleon Togu Simatupang, mengatakan bahwa apabila warga masyarakat terutama mereka yang tinggal di daerah Kabupaten Bengkayang menemui indikasi adanya penyebaran jaringan internet tidak sah atau malah menjadi korban dari peredaran reseler internet ilegal, maka bisa langsung melapor kepada otoritas yang bertanggung jawab.
Bagi masyarakat terutama mereka yang tinggal di area Kabupaten Bengkayang dianjurkan untuk menginformasikan masalah itu kepada pihak kepolisian lokal, Balai Monitor Kelas II Pontianak dengan menggunakan fitur interaktif, ataupun bisa juga lewat saluran aduan DJPPI Kominfo seperti live chat.
https://djppi.kominfo.go.id
, nomor telepon 159, WhatsApp 081 112 159 159 atau akun media sosial resmi DJPPI KEMINFO,” jelas Napoleon.
Selanjutnya, “Pengaduan terhadap ISP ilegal dapat diajukan melalui diskominfo; meskipun demikian, di sini Diskominfo Bengkayang hanya bertugas menyampaikan informasi kepada lembaga yang memiliki wewenang. Oleh karena itu, mereka tidak akan melakukan penyelidikan maupun tindak lanjuti kasus tersebut,” tandasnya.
(*)
– Baca Lebih Lanjut Tentang Berita Kini yang lain disana
GOOGLE NEWS
– Dapat Kabar Populer Lewat Saluran
WhatsApp
!!!Membaca Adalah Latihan Untuk Otak Sebagai Halnya Olahraga Untuk Jasad!!!
Leave a Comment